TNI AD: Kami Tidak Ambil Hak Warga Lenteng Agung, tetapi Kembalikan Aset Negara
TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan bahwa pihaknya tidak mengambil hak warga terkait pengosongan dan pembongkaran permukiman di Asrama Eks Yon Zikon TNI AD, RW 10, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, TNI AD justru mengembalikan aset negara agar kembali sesuai dengan peruntukannya.
"TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara,” ujar Donny dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Tak Lagi Bertahan, Warga Asrama TNI Lenteng Agung Pasrah Rumah Dibongkar dan Pindah
Ia menjelaskan, lahan yang ditertibkan merupakan aset Denzijihandak di bawah Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi.
Aset tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.
Sementara itu, kawasan Eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas prajurit TNI AD.
Pembongkaran rumah di RW 10 Lenteng Agung, Jagakarsa Jakarta Selatan oleh TNI AD, Kamis (11/6/2026).
“Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak),” ujar dia.
“Pengembangan organisasi ini berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam menunjang pelaksanaan tugas,” tambah dia.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Bernilai Triliunan di Batam
Ia mengatakan rumah-rumah di kawasan tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang hanya diperuntukkan bagi anggota TNI aktif.
Karena itu, rumah dinas harus dikembalikan kepada satuan ketika penghuni memasuki masa pensiun, pindah satuan, atau tidak lagi berhak menempatinya.
Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan Eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga.
Dari jumlah itu, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah mendapat penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan.
Dalam proses pengosongan, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan lainnya kepada penghuni yang meninggalkan rumah dinas.
Sebelum penertiban dilakukan, Pusziad telah menjalankan sejumlah tahapan sosialisasi dan administrasi.
Baca juga: Ujung Nasib 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Sosialisasi berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan pengurus RT dan RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.
Selanjutnya, Pusziad menerbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat
“Saat pelaksanaan penataan dimulai, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur,” ujar dia.
Pada tahap awal, sebanyak 58 kepala keluarga telah ditertibkan, sedangkan sisanya masih dalam proses sesuai prosedur yang berlaku.
Penertiban juga diprioritaskan terhadap bangunan yang sudah kosong dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
Tag: #kami #tidak #ambil #warga #lenteng #agung #tetapi #kembalikan #aset #negara