Patuhi PP Tunas, TikTok hapus akun anak di bawah usia 16 tahun
- TikTok mulai mengambil langkah penertiban terhadap akun pengguna anak di Indonesia sebagai tindak lanjut atas aturan baru pemerintah.
Platform video pendek itu dilaporkan telah menutup ratusan ribu akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah umur untuk menyesuaikan kebijakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS.
Berdasarkan siaran pers resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), TikTok telah menangguhkan dan menutup sekitar 780.000 akun di Indonesia.
Akun-akun tersebut ditindak karena diketahui tidak memenuhi batas usia minimum yang diatur dalam regulasi.
Langkah ini menjadi salah satu upaya besar yang dilakukan platform digital dalam menerapkan aturan perlindungan anak di ruang digital.
TikTok disebut menggunakan kombinasi teknologi moderasi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan laporan dari pengguna untuk membantu mendeteksi serta memverifikasi usia pemilik akun.
Baca juga: Respons PP Tunas, Roblox Siapkan Mode Offline untuk Pengguna Anak
TikTok perketat verifikasi usia pengguna
Sebelumnya, pada akhir Maret 2026, TikTok telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan PP TUNAS. Aturan ini mendorong platform digital agar memperkuat pengawasan terhadap pengguna anak serta membatasi akses ke fitur-fitur tertentu yang dinilai berisiko.
Sebagai bentuk kepatuhan, TikTok memperketat kebijakan usia minimum menjadi 16 tahun. Pengguna yang terdeteksi berusia di bawah batas tersebut bisa dikenai pembatasan akses hingga penutupan akun, tergantung hasil verifikasi dan persetujuan orang tua.
Selain itu, TikTok juga mulai membatasi sejumlah fitur bagi akun remaja, seperti siaran langsung, pesan langsung, dan akses konten tertentu.
Verifikasi usia pun tidak lagi hanya mengandalkan tanggal lahir yang diinput saat pendaftaran, tetapi diperkuat dengan mekanisme pemeriksaan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah TikTok ini mendapat apresiasi dari pemerintah. Namun, Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS tidak hanya berlaku bagi satu platform saja.
Pemerintah juga mendorong platform digital lain, seperti Meta, X, dan Google, untuk mengambil langkah serupa dalam melindungi anak di ruang digital. Kemkomdigi menekankan bahwa penerapan aturan tersebut bersifat wajib, bukan sekadar imbauan.
Apabila ada platform yang dinilai lambat atau tidak patuh dalam menertibkan akun pengguna di bawah umur, pemerintah membuka kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatasan akses.
Baca juga: Ikuti PP Tunas, Meta Mulai Hapus Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.
Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Tag: #patuhi #tunas #tiktok #hapus #akun #anak #bawah #usia #tahun