6 Fakta Seputar Blokir Sertifikat Tanah
- Banyak pemilik tanah baru mengetahui sertifikatnya berstatus blokir saat hendak menjual tanah, mengurus balik nama, atau mengagunkan ke bank.
Padahal, status blokir dapat membuat sejumlah layanan pertanahan tidak dapat diproses untuk sementara waktu hingga persoalan yang menjadi dasar pemblokiran diselesaikan.
Kondisi ini kerap mengejutkan masyarakat. Sebab, tidak sedikit pemilik tanah yang beranggapan bahwa sertifikat yang telah terbit otomatis dapat digunakan untuk berbagai keperluan hukum dan transaksi tanpa hambatan.
Dalam sistem administrasi pertanahan, pemblokiran merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menjaga status quo suatu bidang tanah ketika terdapat sengketa, konflik, maupun kepentingan hukum tertentu.
Apa Itu Blokir Sertifikat Tanah?
Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Kemudian di dalam Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita dijelaskan, pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Fakta-fakta Blokir Sertifikat Tanah
1. Bukan Berarti Hak Atas Tanah Hilang
Mengacu pada Pasal 1 Permen ATR/Kepala BPN 13/2017, blokir merupakan tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo sementara terhadap suatu hak atas tanah.
Baca juga: Ini Perbedaan Mendasar antara Blokir dan Sita Tanah
Dengan kata lain, pemilik tanah tidak kehilangan haknya. Namun selama blokir masih berlaku, bidang tanah tersebut tidak dapat diproses untuk sejumlah pelayanan pertanahan tertentu.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pencatatan blokir dapat dilakukan karena adanya perbuatan hukum, peristiwa hukum, sengketa, atau konflik pertanahan.
2. Baru Ketahuan Saat Hendak Bertransaksi
Dalam praktiknya, status blokir sering kali baru diketahui ketika pemilik tanah hendak melakukan transaksi.
Misalnya saat akan menjual tanah, memecah sertifikat, melakukan balik nama, menggabungkan bidang tanah, atau membebankan hak tanggungan untuk keperluan kredit.
Hal ini karena Pasal 3 ayat 3 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 mengatur bahwa terhadap hak atas tanah yang telah dicatat blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Akibatnya, proses administrasi yang berkaitan dengan perubahan data pertanahan tidak dapat dilanjutkan sampai status blokir dicabut.
3. Tidak Semua Orang Bisa Ajukan Blokir
Meski demikian, tidak semua orang dapat meminta sertifikat tanah diblokir.
Pasal 5 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 mengatur bahwa pemohon harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan blokir.
Hubungan hukum tersebut umumnya muncul dalam sengketa waris, sengketa kepemilikan, gugatan yang sedang berproses di pengadilan, maupun konflik pertanahan lainnya.
Karena itu, pemblokiran tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum atas bidang tanah tersebut.
4. Pentingnya Data Pertanahan Akurat
Kementerian ATR/BPN berulang kali mengingatkan masyarakat untuk menjaga tertib administrasi pertanahan guna menghindari berbagai persoalan hukum yang dapat menghambat pelayanan pertanahan.
Kepala Biro Hubungan Masyakarat (Humas) dan Protokol Kemeterian ATR/BPN yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian pernah mengatakan, kepastian hukum dalam pertanahan sangat bergantung pada validitas data fisik dan yuridis yang tercatat dalam sistem pertanahan.
"Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah," ujar Shamy, dikutip Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Mau Blokir Sertifikat Tanah? Pahami Dulu Prosedurnya
Menurut dia, data pertanahan yang akurat dan selalu diperbarui menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Karena itu, masyarakat disarankan segera memperbarui data pertanahan apabila terjadi jual beli, hibah, maupun pewarisan serta memastikan tidak ada sengketa yang belum terselesaikan atas tanah yang dimiliki.
5. Pernah Diterapkan dalam Sengketa Tanah
Penerapan blokir bukan sekadar ketentuan administratif. Dalam sejumlah sengketa pertanahan, kantor pertanahan melakukan pemblokiran untuk menjaga agar tidak terjadi peralihan hak selama proses penyelesaian perkara berlangsung.
Salah satunya terjadi pada kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat itu, Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan blokir internal terhadap sertifikat yang disengketakan sampai proses penyelesaian perkara memperoleh kejelasan hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga status quo dan mencegah terjadinya tindakan hukum yang berpotensi memperumit penyelesaian sengketa.
6. Tidak Berlaku Selamanya
Status blokir juga tidak selalu berlaku tanpa batas waktu. Dalam Pasal 13 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 disebutka bahwa pencatatan blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan.
Namun, masa berlaku tersebut dapat berlanjut apabila terdapat penetapan pengadilan atau proses hukum lain yang menjadi dasar pemblokiran.