Kapan Harus Pecah Sertifikat Tanah?
- Tidak semua pemilik tanah perlu memecah sertifikat. Namun dalam sejumlah kondisi tertentu, pemecahan sertifikat menjadi langkah penting.
Sehingga, proses jual beli, pembagian warisan, maupun pengembangan lahan dapat dilakukan secara legal dan tertib administrasi.
Pemecahan sertifikat merupakan proses memisahkan satu bidang tanah yang tercatat dalam satu sertifikat menjadi beberapa bidang tanah baru yang masing-masing memiliki sertifikat tersendiri.
"Agar semakin memudahkan pemohon untuk mengetahui dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam peralihan perwarisan, syarat-syarat dokumen peralihan hak pewarisan juga dapat dilihat dalam aplikasi “Sentuh Tanahku”," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, dikutip Kamis (4/6/2026).
Kapan Sertifikat Tanah Harus Dipecah?
1. Tanah Dibagi kepada Ahli Waris
Pemecahan sertifikat umumnya dilakukan ketika tanah warisan akan dibagi kepada beberapa ahli waris.
Baca juga: Sertifikat Tanah Sobek atau Basah, Masih Berlaku atau Harus Diganti?
Jika sertifikat tetap atas satu bidang tanah, kepemilikan seluruh ahli waris akan tercampur dalam satu dokumen sehingga berpotensi menimbulkan kesulitan saat pengalihan hak atau penjualan di kemudian hari.
2. Sebagian Tanah Dijual
Banyak pemilik lahan hanya ingin menjual sebagian bidang tanah yang dimiliki.
Dalam kondisi tersebut, bagian tanah yang akan dijual harus dipisahkan terlebih dahulu melalui proses pemecahan sertifikat agar pembeli memperoleh hak atas bidang tanah yang jelas batas dan luasnya.
3. Pengembangan Perumahan atau Kavling
Pengembang maupun pemilik tanah sering memecah sertifikat saat lahan akan dibagi menjadi beberapa kavling.
Setiap kavling nantinya dapat memiliki sertifikat tersendiri sehingga lebih mudah dipasarkan atau dialihkan kepada pembeli.
4. Tanah Diberikan kepada Anak atau Keluarga
Sebagian orang tua memilih memberikan sebagian tanah kepada anak sebelum proses pewarisan.
Agar status kepemilikannya jelas, bidang tanah yang diberikan biasanya dipisahkan terlebih dahulu melalui pemecahan sertifikat.
5. Perbedaan Pemanfaatan Lahan
Pemecahan sertifikat juga dapat dilakukan ketika satu bidang tanah akan digunakan untuk fungsi yang berbeda, misalnya sebagian untuk rumah tinggal dan sebagian lainnya untuk kegiatan usaha.
Baca juga: Segera Lapor Sertifikat Tanah yang Hilang, Begini Prosedurnya
Prosedur Pecah Sertifikat Tanah
Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili).
Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah.
Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir.
Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan atau yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
- Surat keterangan: identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan
Waktu Penyelesaian Pecah Sertifikat Tanah
Sementara waktu penyelesaian proses pecah sertifikat tanah di Kantah umumnya berlangsung selama 15 hari kerja.
Baca juga: 6 Fakta Seputar Blokir Sertifikat Tanah
Tag: #kapan #harus #pecah #sertifikat #tanah