Pulau di Italia Ini Larang Pedagang Cegat Turis di Jalan
Pulau Capri di Italia menerapkan aturan baru guna memastikan wisatawan bisa berlibur dengan nyaman. Salah satunya membatasi tawaran dari pelayan restoran, agen wisata, dan calo tiket di jalanan yang agresif dan mengganggu.
"Saya tahu ada wisatawan yang, sejak turun dari kapal hingga tiba di pintu masuk kereta gantung, telah dihampiri lebih dari lima kali dengan tawaran wisata dan restoran. Keteguhan ini menimbulkan kesan yang tidak menyenangkan," kata Wali Kota Capri, Paolo Falco, dikutip dari Euronews, Senin (27/4/2026).
- Yunani Hadapi Overtourism, 251 Pantai Wajib Alami Tanpa Fasilitas Turis
- Taman Nasional Komodo Jadi Tempat Terindah di Dunia 2026, Ahli Ingatkan Risiko Overtourism
Aturan wisata baru di Pulau Capri, Italia
Tak ada lagi tawaran agresif pelaku usaha wisata di jalanan
Pulau Capri terbilang selalu dipadati wisatawan. Saat musim puncak, ada sekitar 50.000 wisatawan datang setiap harinya, padahal penduduk aslinya hanya sekitar 13.000 hingga 15.000 orang. Kondisinya yang terlalu ramai terkadang membuat situasi tidak kondusif.
Di pulau ini, praktik pelaku usaha wisata mencegat wisatawan di jalan cukup sering terjadi. Mereka menawari tur kapal, menu diskon, dan tiket wisata, bahkan terkadang bisa memaksa.
Menurut Falco, kegigihan pelaku usaha wisata memberikan dampak yang tidak menyenangkan.
Maka dari itu, menurut aturan terbaru, operator komersial, pemilik biro jasa pariwisata, dan karyawannya dilarang keras melakukan kegiatan pencarian pelanggan dengan cara yang mengganggu dan memaksa di lahan umum atau yang digunakan untuk kepentingan umum.
- Festival Bunga Sakura Gunung Fuji 2026 Batal karena Overtourism
- Overtourism, Desa di Pegunungan Italia yang Instagramable Ini Mulai Batasi Wisatawan
Simak aturan baru di Pulau Capri, Italia. Mulai dari pembatasan grup tur hingga denda bagi pedagang yang agresif di jalan.
Selain melarang pelaku usaha wisata yang memaksa, Capri juga mengatur pemandu wisata.
Saat ini, jumlah rombongan tur dibatasi agar tidak menumpuk. Pemandu wisata juga dilarang menggunakan pengeras suara, bahkan penggunaan payung sebagai penanda rombongan juga dilarang.
Semua ini dilakukan agar lingkungan tetap tenang, baik untuk warga setempat maupun wisatawan.
Falco menyampaikan, ia ingin pesan promosi disampaikan dengan cara yang elegan.
"Kami memahami pentingnya menyampaikan pesan promosi, tapi kami tidak akan mengorbankan keanggunan dan keindahan yang sesuai dengan citra Capri," ucap dia.
Jika ada pelaku usaha wisata yang melanggar, mereka akan kena sanksi, besarnya mulai dari 25 euro hingga 500 euro (sekitar Rp 505.000 hingga Rp 10 juta).
- Desa Santa Claus di Finlandia Hadapi Masalah Overtourism
- Benarkah Bali Overtourism dan Kehilangan Pesona?