Ribuan Kartu Pokemon Ditahan Bea Cukai, Ini Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri
Antrean di loket check in salah satu maskapai di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang ramai calon penumpang pada Senin (16/3/2026).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)
13:07
18 Mei 2026

Ribuan Kartu Pokemon Ditahan Bea Cukai, Ini Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri

 Ribuan kartu Pokemon bernilai lebih dari Rp 1,2 miliar belum lama ini diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta setelah dibawa dari luar negeri tanpa dilaporkan.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa tidak semua barang bawaan penumpang bisa bebas masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan Bea Cukai.

Dalam kondisi tertentu, barang bawaan bahkan bisa ditahan atau disita oleh Bea Cukai di bandara.

Penyitaan atau penindakan biasanya dilakukan apabila barang bawaan tidak dilaporkan, nilainya melebihi batas ketentuan, atau jumlahnya dianggap tidak wajar untuk kebutuhan pribadi. 

Selain itu, barang juga bisa dikenai bea masuk dan pajak impor sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Aturan Bea Cukai Terbaru Belum Berdampak pada Pergerakan Turis Indonesia

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan seluruh barang bawaan penumpang dari luar negeri tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai.

“Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk kartu koleksi seperti Pokemon Card, tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai,” ujar Hengky dikutip dari Kompas.com.

Mengapa barang bisa ditahan Bea Cukai?

Secara umum, Bea Cukai melakukan pengawasan untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia sesuai ketentuan kepabeanan dan tidak merugikan negara.

Barang bawaan penumpang dapat ditahan apabila tidak diberitahukan kepada petugas, terutama jika memiliki nilai tinggi atau jumlahnya mengarah pada tujuan komersial.

Selain itu, barang juga bisa dikenai tindakan apabila penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti struk pembelian, invoice, atau bukti transaksi.

Baca juga: Apakah Cukai dan Pajak Sama? Kenali 5 Bedanya

Menurut Hengky, prinsip utama pengawasan ini bukan untuk mempersulit penumpang, melainkan memastikan proses pemasukan barang berjalan tertib dan adil.

“Bea Cukai hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan proses pemasukan barang berjalan tertib dan adil bagi semua pihak,” kata dia.

Aturan barang bawaan dari luar negeri

Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai maksimal 500 dollar AS per orang per kedatangan atau sekitar Rp 8,7 juta.

“Namun tidak perlu khawatir, karena terdapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai hingga 500 dollar AS per orang per kedatangan,” kata Hengky.

Ilustrasi kartu PokemonDOK. SHUTTERSTOCK Ilustrasi kartu Pokemon

Baca juga: Aturan Bea Cukai yang Perlu Diketahui Saat Pulang dari Luar Negeri

Artinya, barang dari luar negeri umumnya tidak bermasalah selama nilainya masih berada dalam batas tersebut dan jumlahnya tergolong untuk kebutuhan pribadi.

Namun, apabila jumlah barang dinilai tidak lagi wajar untuk penggunaan pribadi dan mengarah pada tujuan komersial, maka barang dapat diperlakukan sebagai barang impor biasa dan dikenakan bea masuk serta pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta mengamankan sebanyak 2.678 kartu Pokemon dari dari luar negeri.

Dalam dua penindakan yang dilakukan pada Jumat (15/5/2026), petugas mengamankan total 2.678 kartu Pokémon yang terdiri dari 87 kartu PSA Grade dan 2.591 kartu non-PSA Grade.

Baca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

“Nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai Rp1.207.986.566,” ujar Hengky.

Kasus ini bermula dari kegiatan profiling terhadap penumpang penerbangan PR535 rute Manila-Jakarta. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan X-Ray dan pemeriksaan fisik di jalur merah.

“Dari hasil pemeriksaan X-Ray dan pemeriksaan fisik di jalur merah, petugas menemukan ribuan kartu Pokémon bernilai tinggi yang disimpan di koper kabin maupun koper bagasi tanpa diberitahukan kepada petugas Bea Cukai,” kata Hengky.

Baca juga: Cara Jastip yang Legal, Sesuai Peraturan Ditjen Bea dan Cukai

Menurut Bea Cukai, kartu Pokémon kategori PSA Grade memiliki nilai ekonomi tinggi karena telah melalui proses sertifikasi dan penilaian kualitas oleh lembaga penilai internasional. Karena itu, barang koleksi bernilai tinggi tetap wajib diberitahukan apabila dibawa dari luar negeri dan nilainya melebihi batas pembebasan bea masuk.

Bea Cukai juga mengimbau penumpang untuk selalu mendeklarasikan barang bawaan dengan jujur dan menyiapkan dokumen pendukung apabila diperlukan saat pemeriksaan.

“Pastikan membawa sesuai kebutuhan pribadi, deklarasikan dengan jujur, dan siapkan dokumen pendukungnya,” ujar Hengky.

Baca juga: Wacana Tiket Konser Kena Cukai, Dikhawatirkan Pengaruhi Pengeluaran Turis Asing

Tag:  #ribuan #kartu #pokemon #ditahan #cukai #aturan #bawa #barang #dari #luar #negeri

KOMENTAR