Jadi Langkah Besar Pelestarian, Pemerintah Tetapkan 430 Cagar Budaya Baru
Kementerian Kebudayaan mencatatkan sejarah baru dalam upaya pelestarian warisan bangsa dengan menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang Maret–April 2026.
Jumlah ini melampaui total penetapan cagar budaya nasional yang berhasil dirumuskan selama delapan dekade sebelumnya. Dengan penambahan tersebut, total Cagar Budaya Peringkat Nasional kini mencapai 743 objek, naik signifikan dari sebelumnya 313 objek.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa percepatan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga identitas dan kekayaan sejarah Indonesia yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Baca juga: Candi Borobudur Buka atau Tidak Saat Waisak? Awas Jangan Kecele!
“Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi jumlah yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Target ambisius: 1.750 cagar budaya nasional sepanjang 2026
Fadli Zon menekankan bahwa capaian ini baru awal dari agenda besar pemerintah. Sepanjang 2026, pemerintah menargetkan 1.750 obyek untuk mendapatkan status Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui rangkaian enam sidang lanjutan Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).
Target ini mencerminkan besarnya potensi warisan budaya Indonesia yang selama ini belum seluruhnya memperoleh perlindungan nasional.
Baca juga: Serunya Aktivitas Outdoor di Atsiri Glamping Tawangmangu, Bisa Main ke Candi
Sosialisasi yang dilakukan pada Januari–Februari 2026 menghasilkan 876 usulan. Dari jumlah tersebut, TACBN merekomendasikan 430 objek sebagai cagar budaya nasional.
Komposisi usulan terdiri dari:
- 682 obyek hasil repatriasi
- 162 koleksi Museum Nasional Indonesia
- 32 usulan pemerintah daerah
Objek-Obyek Penting yang Ditetapkan
Hasil Sidang Pleno Tahap Pertama (31 Maret–2 April 2026)
TACBN merekomendasikan sejumlah objek bernilai tinggi, termasuk:
- Empat koleksi fosil Dubois yang direpatriasi dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden, seperti fosil Homo erectus dan Pseudodon vondembuschianus trinilensis
- Situs Gua Metaduno, Sulawesi Tenggara
- Masjid Agung Banten
- Rante Pallawa, Sulawesi Selatan
- Prasasti Canggal, koleksi Museum Nasional Indonesia
Hasil Sidang Pleno Tahap Kedua (27–30 April 2026)
Rekomendasi tambahan meliputi:
- Situs Percandian Muara Takus, Riau
- Masjid Kuno Palopo, Sulawesi Selatan
- Gedung Bank Indonesia Aceh
Salah satu obyek wisata religi di Banten yaitu Masjid Agung Banten.
Sidang ini juga menetapkan:
- 335 obyek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam
- Dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga
Fadli Zon menilai penetapan benda-benda repatriasi adalah langkah strategis karena sebagian besar memiliki nilai sejarah dan peradaban tinggi sehingga membutuhkan status hukum serta pengelolaan terstruktur.
Cagar budaya sebagai living heritage
Pemerintah menekankan bahwa cagar budaya tidak hanya dilihat sebagai peninggalan masa lampau, melainkan juga living heritage yang relevan dengan kehidupan dan ekonomi masyarakat masa kini.
Pengelolaan yang tepat dapat mendorong wisata budaya, wisata religi, seni pertunjukan, hingga ekonomi kreatif berbasis kerakyatan.
Fadli Zon mencontohkan keberhasilan pengembangan kawasan seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan, yang kini tidak hanya berfungsi sebagai destinasi sejarah, tetapi juga sebagai ruang pertunjukan seni, sport tourism, hingga aktivitas budaya.
Baca juga: 8 Wisata Candi di Jawa Timur, Lokasi, Sejarah, dan Peninggalan Kerajaannya
Pendekatan serupa diharapkan dapat diterapkan pada berbagai situs lain seperti candi, masjid kuno, gereja bersejarah, kawasan ziarah, dan makam-makam penting.
Tantangan 2026: 1.320 Obyek menunggu pembahasan
Hingga Mei 2026, pencapaian penetapan baru mencapai 24,6 persen dari target tahunan. Masih terdapat 1.320 objek yang akan dibahas melalui enam sidang pleno lanjutan, termasuk koleksi hasil repatriasi seperti:
- Lukisan Pita Maha
- Koleksi Puputan Badung dan Puputan Klungkung
- Berbagai koleksi Museum Nasional Indonesia lainnya
Pemerintah berharap percepatan ini dapat memperkuat sistem pelindungan, konservasi, hingga pemanfaatan warisan budaya secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Baca juga: Restorasi Candi Dipercepat untuk Majukan Pariwisata Budaya Indonesia
Melalui langkah besar ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjalankan amanat:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Upaya percepatan penetapan cagar budaya diharapkan dapat memastikan warisan sejarah Indonesia tetap terlindungi, hidup, dan relevan bagi generasi mendatang.
Tag: #jadi #langkah #besar #pelestarian #pemerintah #tetapkan #cagar #budaya #baru