Lapor SPT Hingga 30 April 2026 Bebas Denda, DJP Beri Relaksasi
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, yang memberikan relaksasi berupa penghapusan denda dan bunga bagi wajib pajak yang melapor maupun membayar pajak setelah batas normal 31 Maret hingga akhir April 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memberi ruang bagi masyarakat di tengah masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru.
Baca juga: 5 Juta Orang Belum Lapor SPT, Dirjen Pajak Ungkap Kedalanya
Lapor SPT di Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan pribadi.
“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Bimo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Tak hanya membebaskan sanksi keterlambatan, DJP juga akan menghapus denda yang sudah telanjur diterbitkan melalui surat tagihan pajak secara jabatan.
Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini tidak akan memengaruhi status wajib pajak.
Kebijakan ini sekaligus merespons kendala teknis yang masih dihadapi dalam implementasi sistem Coretax, yang mulai digunakan pada 2026.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Batas Diperpanjang hingga 30 April 2026
Bimo menjelaskan, sistem baru tersebut membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks karena setiap data wajib pajak harus diverifikasi dengan berbagai basis data lain.
“Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding, seperti data kependudukan dan perizinan usaha. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” jelasnya.
Ia mengakui, sejumlah wajib pajak masih mengalami kendala seperti sistem yang lambat atau buffering. Namun, kondisi tersebut dinilai sebagai bagian dari proses adaptasi.
“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” kata Bimo.
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan pribadi. Batas lapor SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026.
Baca juga: Perusahaan Ini Didenda Rp 214 Miliar karena Sampaikan SPT Tak Jujur
Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan, DJP telah meningkatkan kapasitas sistem hingga mampu menampung sekitar 390.000 SPT per hari.
Hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427.
Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513, disusul nonkaryawan 924.443, serta badan usaha sekitar 190.000.
Di sisi lain, aktivasi akun Coretax juga terus meningkat dengan total 16.963.643 wajib pajak telah mengaktifkan akun, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.
Baca juga: Belum Tembus 10 Juta, DJP Catat Baru 9,07 Juta SPT Tahunan
Meski demikian, DJP mencatat masih ada sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT.
“Per kemarin sudah hampir 9,1 juta. Masih sekitar 5 juta yang kami tunggu,” ujarnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.
Sebagai tambahan, DJP tetap membuka layanan di sejumlah daerah selama libur Lebaran, termasuk di wilayah Papua dan Maluku, guna membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan relaksasi ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas pelaporan di tengah penyesuaian sistem baru.
Tag: #lapor #hingga #april #2026 #bebas #denda #beri #relaksasi