Fatalitas Kecelakaan Motor Tinggi, Pemerintah Didorong Perkuat Standar
— Setiap jam, sebanyak dua hingga tiga orang dilaporkan kehilangan nyawa di jalan raya, dengan mayoritas korban merupakan pengguna sepeda motor.
Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi sistem keselamatan nasional, terutama karena sepeda motor merupakan moda transportasi utama di berbagai daerah.
Namun, banyak kecelakaan justru terjadi saat kondisi jalan relatif aman.
Baca juga: Purbaya Kaji Insentif Baru Kendaraan Listrik, Motor Listrik Masih Dibahas
Ilustrasi sepeda motor, pengendara sepeda motor.
Jalan lurus tanpa tikungan tajam, permukaan jalan dalam kondisi baik, cuaca cerah tanpa gangguan visibilitas, serta pencahayaan optimal di siang hari kerap menjadi lokasi terjadinya kecelakaan.
Dalam situasi tersebut, pengendara cenderung merasa lebih percaya diri, namun berisiko kehilangan kendali dalam waktu sangat singkat.
Dewan Pengawas Road Safety Association, Rio Octaviano, menekankan penguatan aspek kendaraan tidak boleh lagi diabaikan.
Menurut dia, langkah tersebut bukan untuk menggantikan pilar keselamatan lainnya, melainkan sebagai kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan nyawa.
Baca juga: Pemerintah Berencana Beri Insentif Transisi Motor Bensin ke Sepeda Motor Listrik
“Di tingkat global, kecelakaan bukan lagi sekadar accident, melainkan road crash yang bisa dicegah. Namun di Indonesia masih dipersepsikan sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan. Karena itu, penguatan kendaraan berkeselamatan harus dilihat sebagai upaya melindungi, bukan membebani,” ujar Rio dalam keterangannya pada diskusi Pendalaman Substansi Pilar Kendaraan Berkeselamatan pada Kendaraan Kecil, dikutip pada Minggu (12/4/2026).
Data Korlantas Polri mencatat terdapat 153.930 kejadian kecelakaan di jalan lurus, 151.289 saat cuaca cerah, dan 134.365 terjadi pada siang hari.
Data ini menunjukkan kecelakaan tidak hanya dipicu oleh faktor kelalaian pengendara, melainkan juga mengindikasikan sistem keselamatan yang belum bekerja optimal.
Ilustrasi sepeda motor tabrakan.
Artinya, bahkan dalam kondisi ideal sekalipun, kecelakaan tetap terjadi dalam skala besar. Hal ini memperlihatkan persoalan keselamatan jalan tidak dapat hanya dilihat sebagai kesalahan individu, tetapi juga berkaitan dengan keterbatasan sistem yang belum sepenuhnya mampu mengantisipasi risiko di lapangan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Roadmap Alihkan Seluruh Motor di RI Agar Berbasis Listrik
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka lima pilar keselamatan jalan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK).
Namun, implementasinya dinilai masih timpang, terutama pada pilar teknologi dan standar kendaraan (Pilar 3) yang belum berjalan beriringan dengan pilar edukasi serta penegakan hukum bagi pengguna jalan.
Pendekatan sistemik terhadap keselamatan sebenarnya telah lama diterapkan di sektor lain, seperti penerbangan dan perkeretaapian.
Dalam sektor tersebut, satu insiden dapat langsung memicu evaluasi menyeluruh terhadap standar teknis.
Baca juga: Menkeu Pastikan Tak Ada Lagi Pembelian Motor Listrik untuk MBG
Namun, pendekatan serupa belum sepenuhnya tercermin pada kendaraan roda dua, meskipun kontribusinya terhadap angka fatalitas jauh lebih besar.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Yusuf Nugroho, menyampaikan pemerintah terbuka terhadap penerapan teknologi keselamatan yang berkembang secara global.
Ia menekankan pentingnya peran fitur kendaraan dalam memitigasi kesalahan manusia, khususnya pada sepeda motor dan kendaraan kecil.
“Intinya pemerintah mendukung semua aspek teknologi yang mendukung keselamatan berkendara, namun harus bisa adaptif dengan perkembangan teknologi yang digunakan untuk keselamatan,” ujar Yusuf.
Baca juga: Airlangga: Ekonomi RI Tumbuh 5,39 Persen, Digitalisasi dan AI Jadi Motor Baru
Kondisi ini menunjukkan meskipun kerangka regulasi dan arah kebijakan telah tersedia, penerjemahannya ke dalam standar yang lebih konkret masih menjadi ruang yang perlu didorong bersama.
Padahal, riset menunjukkan bahwa intervensi pada aspek kendaraan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka fatalitas.
Studi dari POLAR UI mencatat bahwa sistem pengereman yang lebih stabil berpotensi menyelamatkan hingga 8.000 jiwa per tahun.
Di sejumlah negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara, teknologi keselamatan pada sepeda motor telah mulai diterapkan secara lebih luas sebagai bagian dari standar minimum di berbagai segmen.
Baca juga: Soal Pembelian Motor Listrik BGN, Purbaya Potong Anggaran, Dadan Ungkap Alasannya
India, misalnya, telah mewajibkan penerapan sistem pengereman tertentu untuk meningkatkan keselamatan pengendara.
Sementara di Indonesia, langkah serupa masih dalam tahap perkembangan. Hal ini menempatkan aspek keselamatan kendaraan sebagai agenda yang semakin mendesak, terutama di tengah tingginya angka fatalitas yang masih didominasi oleh pengguna sepeda motor.
Praktisi keselamatan jalan dari ASEAN NCAP, Adrianto Sugiarto, menyebutkan bahwa 46 persen kecelakaan di Asia Tenggara melibatkan sepeda motor.
Dengan hampir 40 persen populasi ASEAN berada di Indonesia, kontribusi terhadap angka kecelakaan di kawasan menjadi signifikan.
Baca juga: Ekspor ke AS, Produk Energi Terbarukan Jadi Motor Baru
“Mengubah perilaku ratusan juta masyarakat membutuhkan waktu panjang. Sementara itu, nyawa terus melayang di jalan setiap hari. Dalam kondisi ini, teknologi menjadi salah satu langkah relevan untuk menekan fatalitas korban,” ungkap Adrianto.
Tag: #fatalitas #kecelakaan #motor #tinggi #pemerintah #didorong #perkuat #standar