BTN Nilai Revisi RBB Hanya Perjelas Peran Bank di Program Pemerintah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menanggapi rencana pemerintah menyesuaikan Rencana Bisnis Bank (RBB).
Penyesuaian ini bertujuan mendorong perbankan lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menilai aturan baru tersebut tidak membawa banyak perubahan dibanding ketentuan saat ini.
Aturan baru hanya akan memperjelas pelaporan terkait keterlibatan bank dalam program pemerintah.
"Saya membacanya sih gak ada hal yang berubah ya. Di RBB yang baru nanti akan ada lembar lampiran terkait program pemerintah yang dikerjakan bank. Jadi lebih detail aja diungkapkan di situ, jadi ada lampiran khusus," ujarnya saat konferensi pers di Menara I BTN, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: SLIK Tak Tampilkan Utang di Bawah Rp 1 Juta, BTN Soroti Risiko Kredit
Nixon menjelaskan, BTN selama ini sudah terlibat dalam berbagai program pemerintah. Keterlibatan itu terutama di sektor perumahan.
Penyaluran pembiayaan dilakukan melalui sejumlah skema. Program tersebut meliputi Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), Kredit Program Perumahan (KPP), dan KPR Sejahtera.
BTN juga menyalurkan pembiayaan korporasi untuk proyek strategis. Dukungan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) seperti Perum Bulog, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Menurut Nixon, dukungan terhadap program pemerintah bukan hal baru bagi BTN. Peran tersebut sudah menjadi mandat sebagai bank milik negara.
"Kalau ditanya kita support gak? Ya BUMN pasti ada N-nya itu negara. Jadi sudah pastilah kita support kepentingan negara dan memang itu main programnya kita," ucapnya.
Meski begitu, tidak semua program pemerintah melibatkan BTN. Salah satu contohnya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
BTN tidak masuk dalam program tersebut karena tidak ditunjuk sebagai bank penyalur.
"Untuk KDMP kan memang kita diputuskan tidak ikut. Kan bank-bank yang menyalurkan sudah ditetapkan tapi BTN nggak masuk," tukasnya.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatera Rp 550 Miliar, BTN Pastikan Kualitas Terjaga
Nixon menegaskan, keputusan itu bukan berasal dari BTN. Penetapan dilakukan pemerintah agar masing-masing bank fokus pada program tertentu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian RBB.
Aturan ini ditargetkan berlaku pada 2026.
Melalui kebijakan tersebut, OJK mendorong perbankan untuk membiayai program prioritas pemerintah. Program itu antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), program 3 juta rumah, dan KDMP.
Tag: #nilai #revisi #hanya #perjelas #peran #bank #program #pemerintah