Kredit UMKM Baru 18,42 Persen, OJK Dorong Peran Industri Penjaminan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih rendahnya porsi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional sangat besar.
Berdasarkan data OJK, hingga Desember 2025 porsi kredit ke UMKM dari seluruh jasa keuangan hanya 18,42 persen atau senilai Rp 1.809,33 triliun dari total kredit yang mencapai Rp 9.822,19 triliun.
Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar mengatakan, masih rendahnya porsi kredit UMKM dipengaruhi oleh sejumlah kendala struktural yang membuat sektor ini belum sepenuhnya terjangkau layanan jasa keuangan.
Baca juga: OJK-BEI Buka Data Pemegang Saham, Investor Kini Bisa Lihat “Dalang” di Balik Pergerakan Harga
Salah satunya adalah pemanfaatan teknologi oleh pelaku UMKM yang masih rendah hingga keterbatasan akses UMKM ke sumber pembiayaan.
Menurutnya, keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan salah satunya disebabkan oleh keterbatasan agunan.
Masih banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki jaminan yang cukup untuk memenuhi persyaratan kredit.
Ditambah lagi dengan hambatan administratif, seperti legalitas usaha dan dokumentasi, yang kerap menjadi penghalang dalam pengajuan kredit.
Hal ini sangat disayangkan karena kontribusi UMKM ke perekonomian nasional mencapai 60 persen dari total produk domestik bruto (PDB). Sektor ini juga menyerap hingga 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
"Melihat kontribusi yang sangat besar ini tentunya kita harus bisa sama-sama berkontribusi dengan baik kepada industri UMKM ini, baik dari pelaku semua pelaku maupun dari sisi regulator atau OJK," ujarnya dalam webinar Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kamis (16/4/2026).
Asep mengungkapkan, porsi pembiayaan UMKM masih bisa ditingkatkan lagi ke depannya.
Namun dibutuhkan peran dari berbagai pihak untuk itu, baik dari pemerintah, OJK, sektor jasa keuangan, hingga Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 38 provinsi.
Dalam konteks ini, industri penjaminan dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan akses pembiayaan UMKM.
Peran penjaminan dapat menjawab tantangan keterbatasan agunan yang selama ini menjadi hambatan utama UMKM dalam mengakses kredit.
Melalui skema penjaminan, risiko gagal bayar dapat dialihkan sebagian kepada perusahaan penjaminan, sehingga meningkatkan kepercayaan lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan.
"Peran perusahaan penjaminan dalam rangka menunjang UMKM itu ada tiga, yaitu bisa meningkatkan ketertarikan atau attractiveness dari UMKM bagi sektor pembiayaan, akses terhadap lembaga pembiayaan di mana dengan bantuan perusahaan penjaminan aksesnya semakin dibuka atau ditingkatkan. Kemudian untuk membangun kapasitas tata kelola dan manajemen risiko pada sektor UMKM," tuturnya.
Baca juga: OJK Longgarkan SLIK, BSI Pastikan Manajemen Risiko Tetap Ketat
Tag: #kredit #umkm #baru #1842 #persen #dorong #peran #industri #penjaminan