Kasus Penggelapan Dana BNI Aek Nabara: Rp 7 M Telah Kembali, Sisa Minggu Ini
Bank BNI. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Senin (9/3/2026).(Dok. BNI)
14:36
19 April 2026

Kasus Penggelapan Dana BNI Aek Nabara: Rp 7 M Telah Kembali, Sisa Minggu Ini

- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menyebut telah mengembalikan sebesar Rp 7 miliar dari kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara dari kerugian senilai Rp 28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara secepatnya.

"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Baca juga: OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah di KCP Aek Nabara

Gedung kantorBank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta. DOK. Humas BNI Gedung kantorBank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta.

Munadi menegaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata dia.

Proses penyelesaian, lanjut Munadi, dilakukan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum.

Baca juga: BNI Pastikan Dana Jemaat Aek Nabara Rp 28 Miliar Dikembalikan Pekan Ini

Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Perseroan juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Ia mengatakan, kasus ini menyita perhatian karena berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019, sebelum akhirnya terungkap melalui audit internal pada Februari 2026.

Munadi menjelaskan, praktik tersebut tidak terdeteksi lebih awal karena seluruh transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan, sehingga tidak tercatat dalam pengawasan operasional BNI.

Baca juga: Kasus Penggelapan Rp 28 Miliar, BNI Jamin Dana Nasabah Aman

“Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini BNI juga mengalami kerugian dan menyampaikan keprihatinan terhadap nasabah yang terdampak.

Meski demikian, perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.

Hingga saat ini penipuan ini hanya melibatkan satu orang pegawai, pelaku merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.

Baca juga: BNI Tegaskan Penggelapan Rp 28 Miliar di Aek Nabara Ulah Oknum Tunggal

Bagaimana kronologi dugaan penggelapan ini?

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja bernama “Deposito Investment”.

Produk tersebut diklaim memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat.

Baca juga: BNI Minta Nasabah Transaksi Lewat Aplikasi Ini Usai Layanan Internet Banking Ditutup

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.

"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Baca juga: Jadwal Buka Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA Setelah Libur Lebaran 2026

Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka.

Tag:  #kasus #penggelapan #dana #nabara #telah #kembali #sisa #minggu

KOMENTAR