KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, UMKM dan Konsumen Berpotensi Terdampak
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital. Laporan tersebut diterima pada 15 April 2026 dan kini memasuki tahap klarifikasi awal.
Sejumlah entitas yang dilaporkan antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan, setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan klarifikasi dan penelitian awal guna menilai kelengkapan administratif serta kecukupan indikasi dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi awal yang memadai, perkara akan berlanjut ke tahap penyelidikan awal. Dalam fase ini, KPPU berwenang mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan sebelum memasuki tahap pemeriksaan atau persidangan,” ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Putusan KPPU terhadap 97 Pindar Disorot: Industri, Investor, dan Konsumen Terimbas
Namun demikian, Deswin menjelaskan jangka waktu penanganan perkara tidak dapat dipastikan secara pasti.
“Durasi proses sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan alat bukti,” katanya. Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengacu pada batas waktu yang diatur dalam peraturan KPPU.
Laporan APLE diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law. Dalam keterangannya, Panji menyebut pengaduan ini dilatarbelakangi kekhawatiran atas potensi terganggunya iklim persaingan usaha di sektor perdagangan digital.
Menurut Panji, TikTok diduga menjalankan model bisnis dengan integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik. Struktur ini dinilai berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.
“Model integrasi tersebut membuka potensi praktik anti-persaingan seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor,” ujar dia.
Selain itu, strategi promosi agresif melalui diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta insentif lainnya dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, yakni penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar.
Panji menyebut, aspek algoritma juga menjadi sorotan. Sistem rekomendasi dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan platform pesaing, sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain.
Dari sisi logistik, pelapor mengungkap adanya indikasi pengalihan transaksi kepada penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam platform. Dalam beberapa kasus, konsumen disebut tidak memiliki keleluasaan memilih layanan pengiriman.
Baca juga: TikTok Shop by Tokopedia Dukung Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan
Dampak model bisnis TikTok ke UMKM
Panji menambahkan, dampak praktik tersebut tidak hanya dirasakan pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menghadapi tekanan untuk beroperasi secara eksklusif di platform tertentu serta kesulitan bersaing akibat distorsi harga.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang antara lain mengatur larangan praktik monopoli dan pemisahan antara media sosial dengan perdagangan elektronik.
Sebagai pembanding, pelapor juga menyinggung preseden internasional, termasuk investigasi terhadap praktik di marketplace Amazon serta putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.
APLE berharap KPPU dapat melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah korektif apabila pelanggaran terbukti, termasuk pemisahan struktural antara layanan media sosial dan e-commerce, penerapan netralitas dalam pemilihan jasa logistik, serta pembatasan subsidi yang berpotensi merusak mekanisme pasar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, melindungi UMKM, serta memastikan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital nasional.
KPPU bisa jatuhkan sanksi administratif
Menanggapi laporan tersebut, KPPU menegaskan apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, lembaga tersebut berwenang menjatuhkan sanksi administratif.
Sanksi dapat berupa denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban melakukan perubahan struktur atau praktik usaha.
Selain itu, KPPU juga dapat menetapkan ganti rugi atau tindakan lain guna memulihkan kondisi persaingan usaha yang sehat.
Dalam sejumlah kasus, sanksi bahkan dapat berujung pada pembatalan perjanjian bisnis hingga penghentian kegiatan usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan.
Sebagai informasi, tahun lalu TikTok juga sempat diperiksa oleh KPPU dalam dugaan praktik monopoli usai mengakuisisi Tokopedia.
Investigator KKPU menilai transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Waktu itu, KPPU akhirnya mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara).
Tag: #kppu #selidiki #dugaan #monopoli #tiktok #shop #umkm #konsumen #berpotensi #terdampak