Usulan Legalisasi Rokok Ilegal Berpotensi Picu PHK Massal
Ilustrasi rokok ilegal. (Dok. CME)
15:32
2 Mei 2026

Usulan Legalisasi Rokok Ilegal Berpotensi Picu PHK Massal

Wacana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan legalisasi rokok ilegal sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus menertibkan peredaran produk tanpa cukai dinilai dapat memperdalam tekanan pada Industri Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Bahkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, khususnya di sektor padat karya.

Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus, Agus Sarjono, menyoroti dampak teknis dari wacana penambahan layer cukai terhadap struktur pasar, terutama bagi segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.

Baca juga: Negara Rugi Rp 60 Triliun dari Rokok Ilegal, Purbaya Bidik Produsen Masuk Sistem

Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasPIXABAY/DMITRIY Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas

“Kalau layer ketiga rokok mesin dekat dengan HJE golongan satu rokok linting, korbannya bisa rokok linting. Padahal itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja,” jelas Agus dalam keterangannya Sabtu (5/4/2026).

Menurut Agus rokok ilegal sebagai benalu dalam industri karena tidak memberikan kontribusi terhadap tenaga kerja maupun penerimaan negara.

Agus menilai penambahan layer cukai berpotensi menciptakan distorsi baru di pasar.

“Jangan sampai kebijakan itu jadi bumerang. Para pemain rokok ilegal memang sudah niat tidak membayar cukai. Kalau dilegalkan dengan layer khusus, bisa menjadi blunder kebijakan,” ujarnya.

Baca juga: Purbaya Usul Legalisasi Rokok Ilegal, Ekonom Minta Kejelasan Sanksi dan Reformasi Cukai

Dari sisi pekerja, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - SPSI, Hendry Wardana, menyebut tekanan terhadap industri legal semakin besar akibat kombinasi kenaikan tarif cukai dan maraknya rokok ilegal.

Ia menambahkan, pekerja berharap adanya perlakuan adil terhadap industri yang selama ini patuh terhadap aturan.

IIustrasi rokok. Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok PasifFREEPIK/ATLASCOMPANY IIustrasi rokok. Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok Pasif

“Rokok ilegal itu tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak ada kepastian perlindungan bagi pekerjanya. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di rokok legal,” kata Hendry.

Sementara itu, survei harga yang dilakukan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan menunjukkan peredaran rokok ilegal meningkat 13,9 persen.

Baca juga: Purbaya Godok Skema Cukai untuk Tertibkan Rokok Ilegal

Kenaikan ini menjadi indikasi bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus berkembang di pasar.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar kebocoran penerimaan negara sekaligus menekan daya saing industri legal yang selama ini mematuhi regulasi.

Dengan tren produksi yang menurun, meningkatnya rokok ilegal, serta banyaknya pabrik yang tutup dalam satu dekade terakhir, pelaku industri menilai kebijakan fiskal perlu dirancang secara hati-hati.

Keseimbangan antara penerimaan negara, penegakan hukum, dan perlindungan tenaga kerja dinilai menjadi kunci agar tidak mempercepat kontraksi industri sekaligus meminimalkan dampak sosial bagi para pekerja.

Baca juga: Purbaya Godok Skema Cukai untuk Tertibkan Rokok Ilegal

Sebelumnya, wacana ini muncul dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menyiapkan skema legalisasi rokok ilegal sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus menertibkan peredaran produk tanpa cukai.

Pemerintah saat ini telah merampungkan proposal kebijakan tersebut dan dalam waktu dekat akan dibahas bersama DPR sebelum diimplementasikan.

Menurut Purbaya legalisasi bukan berarti melegitimasi praktik ilegal, melainkan mendorong pelaku usaha masuk ke sistem resmi dengan kewajiban membayar cukai.

Baca juga: Wacana Layer Baru Cukai SKM, Akademisi Sebut Tak Selesaikan Masalah Rokok Ilegal

“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal sudah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ujar Purbaya di Kejagung pada Jumat (10/4/2026).

Tag:  #usulan #legalisasi #rokok #ilegal #berpotensi #picu #massal

KOMENTAR