Menaker Pastikan Korban Kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Dapat Jaminan Sosial
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyaksikan penyerahan santunan Rp 435 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Dok. Kemenaker(Dok. Kemnaker)
19:08
5 Mei 2026

Menaker Pastikan Korban Kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Dapat Jaminan Sosial

- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan para korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, mulai menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.

Hingga 4 Mei 2026, tercatat sembilan dari total 16 korban meninggal telah mendapatkan manfaat tersebut.

Yassierli menjelaskan, santunan yang diterima ahli waris terdiri dari sejumlah komponen, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT)  Rp 197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 2,02 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan beasiswa bagi enam anak korban dengan nilai maksimal hingga Rp 458,5 juta.

Baca juga: Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum, Menaker: Kualitas Tak Boleh Dikorbankan

Manfaat ini merupakan bagian dari perlindungan negara untuk memastikan keluarga korban tetap memiliki jaminan keberlanjutan kehidupan.

Tak hanya itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan disalurkan secara berkala kepada ahli waris, sebagai bentuk dukungan jangka panjang bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).

“Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” tambahnya.

Menaker menambahkan, dari sembilan korban meninggal dunia, yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).

Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap.

Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna.

Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.

Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.

Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker.

Adapun kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi pada Senin pekan lalu yang menewaskan 16 orang.

Kronologinya, KRL Commuter Line terpaksa berhenti setelah terjadi gangguan di jalur, yakni adanya taksi Green SM yang tertabrak di perlintasan sebidang.

Saat kondisi kereta masih tertahan, KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir–Surabaya Pasar Turi melaju dan menabrak bagian belakang rangkaian KRL.

Benturan keras tak terhindarkan.

Lokomotif KA Argo Bromo Anggrek menghantam gerbong terakhir KRL hingga menyebabkan kerusakan parah, terutama pada gerbong khusus perempuan yang berada di posisi paling belakang.

Bagian gerbong dilaporkan ringsek hingga menyulitkan proses evakuasi penumpang.

Saat ini KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) tengah melakukan investigasi terkait kecelakaan maut itu.

Baca juga: Beredar Kabar PHK di 10 Perusahaan, Menaker: Data Belum Masuk

Tag:  #menaker #pastikan #korban #kecelakaan #argo #bromo #dapat #jaminan #sosial

KOMENTAR