OJK: Transaksi Kripto Turun 25,9 Persen, Efek Normalisasi Selepas Halving
ilustrasi kripto.(canva.com)
14:28
6 Mei 2026

OJK: Transaksi Kripto Turun 25,9 Persen, Efek Normalisasi Selepas Halving

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai penurunan transaksi aset kripto sebagai bagian dari normalisasi pasar. Kondisi ini terjadi setelah lonjakan harga pasca-Bitcoin halving pada April 2024.

Nilai transaksi kripto turun 25,9 persen secara tahunan. Angka tersebut menyusut dari Rp 650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp 482,23 triliun pada 2025.

Transaksi pada Maret 2026 tercatat Rp 22,24 triliun. Nilai ini turun 8,51 persen secara bulanan.

"Ini tentunya menjadi high base effect, bukan pelemahan fundamental, tapi ini sejalan dengan kondisi global, di mana market cap kripto turun sekitar 45 persen dari all time high dari 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS pada Maret 2026," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Derivatif Jadi Penopang Kinerja COIN di Tengah Tekanan Kripto

Adi menyebut sejumlah faktor global ikut memengaruhi. Pengetatan moneter di Amerika Serikat masih berlanjut.

Eskalasi perang dagang Amerika Serikat dan China ikut memberi tekanan. Konflik di Timur Tengah juga memengaruhi sentimen pasar.

Risiko lain datang dari insiden keamanan di platform decentralized finance atau DeFi global.

Adi menilai investor institusi memiliki orientasi jangka panjang. Fase konsolidasi pasar dipandang sebagai peluang sekaligus risiko.

Sebagian investor melihatnya sebagai entry point. Sebagian lain memilih menunggu dengan pendekatan wait and see.

Indonesia dinilai terbuka bagi investor institusi di sektor inovasi aset keuangan digital atau IAKD. Investor dapat masuk sebagai konsumen maupun pemegang saham pelaku usaha.

Kerangka regulasi dinilai siap mendukung. OJK telah menerapkan kewajiban know your customer atau KYC dan know your transaction atau KYT.

Baca juga: Negara Kini Bisa Sita Aset Kripto untuk Bayar Utang, Ini Dampaknya bagi Investor dan Industri

Seluruh konsumen wajib melalui proses customer due diligence atau CDD. Proses enhanced due diligence atau EDD juga diterapkan sesuai ketentuan.

OJK juga menyiapkan sistem pengamanan infrastruktur. Pengelolaan dana fiat dan aset kripto dilakukan secara terpisah.

Fungsi kliring, penjaminan, penyelesaian, dan kustodian dijalankan lembaga berizin. Sistem ini dikenal sebagai segregated function.

Bursa juga menerapkan whitelist aset. Hanya aset yang memenuhi standar tertentu yang dapat diperdagangkan.

Saat ini terdapat sekitar 1.450 aset kripto dalam whitelist. Jumlah ini merupakan hasil kurasi dari jutaan token global.

OJK melihat peluang baru dari tokenisasi real world asset atau RWA. Model bisnis ini mulai berkembang di pasar global.

Tiga model tokenisasi RWA telah lolos uji melalui sandbox OJK. Regulator kini menyiapkan aturan lanjutan.

OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Penawaran Aset Ditokenisasi. Aturan ini ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

"Ke depan, kami harapkan aset kripto ini tidak hanya menjadi alternatif investasi, tetapi juga dapat bersinergi dengan produk dan layanan di bidang lainnya, seperti dana pensiun untuk memperbesar dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan financial well-being masyarakat yang luas," kata Adi.

Tag:  #transaksi #kripto #turun #persen #efek #normalisasi #selepas #halving

KOMENTAR