Wamenaker Sebut Aplikator Tak Resisten Potongan Ojol Jadi 8 Persen
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam acara penandatanganan MoU kerja sama peningkatan kompetensi dan akses kerja di sektor transportasi di Jakarta, Kamis (30/4/2026). (Dok. Kemnaker)
19:52
9 Mei 2026

Wamenaker Sebut Aplikator Tak Resisten Potongan Ojol Jadi 8 Persen

- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noor, menyebut penyedia platform atau aplikator ojek online (Ojol) tidak bersikap resisten dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo sebelumnya menetapkan memangkas tarif potongan aplikator terhadap biaya ojol dari 20 menjadi 8 persen.

“Sejauh ini bagus-bagus saja. Sampai sejauh ini belum (ada resistensi),” kata Afriansyah sat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2026).

Afriansyah mengatakan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang berkomunikasi dengan semua pihak terkait, termasuk aplikator.

Kemenaker, kata dia, tengah berkoordinasi dengan pihak Gojek, Grab, hingga Maxim.

Baca juga: Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Maxim Dorong Tinjauan Komprehensif

Meski demikian, ia belum mengetahui kapan aturan tersebut diberlakukan secara efektif.

Afriansyah juga menepis kabar dirinya menyebut potongan 8 persen mulai diterapkan pada Juni mendatang.

“Saya bicara segera diterapkan,” ujar Afriansyah.

“Segera karena semua sedang dikomunikasikan,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Prabowo menurunkan potongan tarif driver ojol dari 20 menjadi 8 persen.

Keputusan itu Prabowo uangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Kebijakan itu Prabowo umumkan saat menyampaikan pidato pada peringatan Hari Buruh Sedunia di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Selama ini, aplikator memotong 20 persen dari biaya yang dibayarkan penumpang ojol. Sementara, pengemudi hanya 80 persen.

“Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Beberapa waktu kemudian, Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan menghormati keputusan pemerintah.

Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, pihak Grab masih menunggu salinan dan akan mengkaji Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Turunkan Potongan Ojol, Prabowo: Kalau Enggak Mau, Jangan Usaha di Indonesia!

Tag:  #wamenaker #sebut #aplikator #resisten #potongan #ojol #jadi #persen

KOMENTAR