Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Bisa lewat WhatsApp, Simak Caranya
Warga Jawa Barat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat WhatsApp tanpa perlu datang ke Samsat.((tribratanews.lampung.polri.go.id))
12:08
11 Mei 2026

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Bisa lewat WhatsApp, Simak Caranya

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui chatbot WhatsApp mulai 1 Mei 2026. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan.

Layanan tersebut disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebagai bagian dari percepatan transformasi digital layanan publik di Jawa Barat.

Selain melalui chatbot WhatsApp, pembayaran pajak kendaraan juga telah terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan, inovasi tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat membayar pajak kendaraan.

“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan,” ujar Asep, Selasa (5/5/2026) dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar.

Warga Jawa Barat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat WhatsApp tanpa perlu datang ke Samsat. Layanan digital ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 melalui chatbot resmi Bapenda Jabar. Warga Jawa Barat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat WhatsApp tanpa perlu datang ke Samsat. Layanan digital ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 melalui chatbot resmi Bapenda Jabar.

Cara bayar pajak kendaraan lewat WhatsApp

Melalui layanan yang terhubung dengan fitur “Sapa Warga” tersebut, wajib pajak dapat mengecek data kendaraan hingga memperoleh kode pembayaran secara daring.

Cara mengakses layanan itu pun cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818, kemudian memulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” atau “Hi”.

Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan” dan mengikuti instruksi otomatis yang tersedia. Wajib pajak kemudian diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk proses verifikasi.

Baca juga: Korlantas Polri Ingin Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Apabila data telah sesuai, sistem akan menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode pembayaran yang dapat digunakan untuk bertransaksi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.

Bapenda Jawa Barat berharap digitalisasi layanan tersebut dapat mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan laporan Digital 2026 dari We Are Social, WhatsApp menjadi aplikasi yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet di Indonesia berusia di atas 16 tahun. Sebanyak 90,8 persen masyarakat Indonesia tercatat menggunakan WhatsApp setidaknya satu kali dalam sebulan.

Tag:  #bayar #pajak #kendaraan #jabar #kini #bisa #lewat #whatsapp #simak #caranya

KOMENTAR