Ketika Rakyat Kecil Membayar Bunga Paling Mahal
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto mengenai tingginya bunga kredit usaha mikro hingga mencapai 24 persen, sementara pengusaha besar memperoleh kredit dengan bunga sekitar 9 persen, sesungguhnya bukan sekadar kritik terhadap dunia perbankan.
Pernyataan itu menyentuh persoalan yang lebih mendasar tentang arah keberpihakan ekonomi nasional.
Di tengah target pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan ambisi memperkuat ekonomi rakyat, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: mengapa kelompok ekonomi paling kecil justru harus membayar biaya modal paling mahal?
Dalam logika industri keuangan, situasi tersebut sering dianggap wajar. Pelaku usaha ultramikro dinilai memiliki risiko tinggi karena sebagian besar tidak memiliki agunan memadai, pencatatan keuangan yang rapi, maupun kepastian arus kas yang stabil.
Dari sudut pandang perbankan konvensional, kondisi itu diterjemahkan menjadi bunga kredit yang lebih tinggi.
Namun, jika dilihat dari perspektif pembangunan ekonomi, situasi ini menghadirkan paradoks yang cukup serius.
Kelompok usaha yang paling membutuhkan dukungan untuk bertumbuh justru menghadapi hambatan pembiayaan paling berat.
Baca juga: Menurunkan Bunga Kredit UMKM di Bawah 9 Persen
Sebaliknya, kelompok usaha besar yang telah memiliki aset, jaringan, dan akses modal yang kuat justru memperoleh bunga yang jauh lebih murah.
Padahal struktur ekonomi Indonesia sesungguhnya sangat bertumpu pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan jumlah UMKM mencapai lebih dari 65 juta unit usaha, menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional, dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Bahkan, pada 2025 kontribusinya diperkirakan mencapai sekitar 61-63 persen dari PDB nasional.
Di dalam struktur besar tersebut, lapisan yang paling dominan justru berada pada kelompok usaha mikro dan ultramikro.
Mereka hidup di pasar tradisional, di rumah-rumah produksi sederhana, di gang-gang permukiman, dan di ruang ekonomi rakyat yang sering kali tidak terlihat dalam diskusi ekonomi makro. Namun, justru dari sektor inilah denyut ekonomi masyarakat sehari-hari bergerak.
Persoalannya, selama bertahun-tahun pendekatan terhadap UMKM cenderung masih terjebak pada logika pembiayaan semata.
Negara seolah menganggap bahwa problem utama usaha kecil hanyalah kekurangan modal. Akibatnya, berbagai program lebih banyak difokuskan pada penyaluran kredit, sementara penguatan kapasitas usaha belum sepenuhnya menjadi prioritas utama.
Padahal, pengalaman menunjukkan bahwa pembiayaan saja tidak otomatis membuat usaha kecil naik kelas. Banyak pelaku usaha ultramikro tetap bertahan dalam skala usaha yang sama selama bertahun-tahun.
Kredit yang diperoleh sering kali habis untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, biaya hidup harian, atau sekadar menjaga usaha tetap berjalan. Bukan untuk meningkatkan produktivitas maupun memperluas usaha.
Di titik inilah persoalan mendasar UMKM Indonesia sebenarnya berada. Kita tidak hanya menghadapi problem akses modal, tetapi juga problem ekosistem pemberdayaan ekonomi rakyat.
Dalam banyak kasus, pelaku usaha kecil menghadapi persoalan berlapis. Literasi keuangan masih rendah, kemampuan pencatatan usaha terbatas, akses teknologi belum merata, dan kemampuan membaca perubahan pasar masih lemah.
Sebagian besar pelaku ultramikro juga bergerak di sektor informal dengan margin keuntungan yang sangat tipis.
Baca juga: Pembatasan Besaran Bunga: Niat Baik yang Bisa Membunuh UMKM
Ketika harga bahan baku naik atau daya beli masyarakat menurun, kelompok inilah yang pertama kali merasakan dampaknya.
Karena itu, tingginya bunga kredit ultramikro seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan suku bunga, tetapi juga cerminan dari belum berubahnya paradigma pembangunan UMKM nasional.
Kita masih terlalu lama melihat usaha kecil sebagai objek bantuan ekonomi, bukan sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
Padahal, sejarah ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa UMKM justru menjadi katup pengaman ekonomi nasional.
Pada krisis 1998, ketika banyak korporasi besar runtuh akibat tekanan nilai tukar dan utang luar negeri, usaha kecil tetap bergerak dan menjadi ruang bertahan hidup masyarakat. Hal serupa kembali terlihat pada krisis global 2008 dan berbagai tekanan ekonomi berikutnya.
Ketika sektor besar mengalami perlambatan, konsumsi domestik dan aktivitas UMKM tetap menjadi penyangga utama ekonomi nasional.
Hal ini menunjukkan bahwa UMKM bukan sekadar pelengkap pembangunan, melainkan fondasi yang menjaga daya tahan ekonomi masyarakat.
Fleksibilitas dan kedekatan mereka dengan kebutuhan riil masyarakat justru sering kali tidak dimiliki oleh usaha besar yang memiliki struktur biaya dan rantai produksi lebih kompleks.
Karena itu, pendekatan terhadap UMKM semestinya tidak berhenti pada micro lending, tetapi bergerak menuju micro empowerment.
Kredit memang penting, tetapi kredit tanpa penguatan kapasitas hanya akan memperpanjang kemiskinan dalam bentuk cicilan. Modal tanpa peningkatan kualitas usaha pada akhirnya hanya menghasilkan pertumbuhan semu.
Dalam konteks inilah pembangunan ekosistem UMKM menjadi jauh lebih penting dibanding sekadar memperbesar penyaluran pembiayaan.
Penguatan usaha kecil membutuhkan kombinasi antara akses modal, pelatihan, pendampingan, digitalisasi, akses pasar, dan penguatan jaringan usaha.
Baca juga: Jerat Ganda Masyarakat Digital: Judol dan Pinjol
Pendampingan menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Banyak pelaku usaha kecil sesungguhnya memiliki ketekunan dan daya juang yang tinggi, tetapi tidak semua memiliki kemampuan manajerial memadai.
Pendampingan yang baik dapat membantu pelaku usaha memahami pencatatan keuangan, strategi pemasaran, pengelolaan risiko, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Selain itu, penguatan karakteristik pelaku usaha juga menjadi faktor penting yang sering diabaikan dalam kebijakan ekonomi.
Kemampuan beradaptasi, orientasi kewirausahaan, kedisiplinan operasional, serta keberanian membaca peluang usaha merupakan modal non-finansial yang menentukan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Digitalisasi juga perlu menjadi bagian penting dalam agenda penguatan UMKM. Perkembangan teknologi membuka peluang besar bagi usaha kecil untuk memperluas pasar dan meningkatkan efisiensi usaha.
Namun, transformasi digital tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan pelatihan dan infrastruktur yang memadai.
Jika tidak dikelola dengan baik, maka digitalisasi justru berpotensi memperlebar kesenjangan antara pelaku usaha yang mampu beradaptasi dan yang tertinggal.
Pengalaman berbagai daerah sebenarnya menunjukkan bahwa UMKM dapat berkembang jika didukung kebijakan yang tepat.
Pengembangan usaha berbasis produk lokal, pelatihan kewirausahaan, integrasi pasar, serta penguatan koperasi di berbagai daerah telah membuktikan bahwa pelaku usaha kecil mampu naik kelas ketika memperoleh dukungan yang terintegrasi.
Karena itu, “kegelisahan dan pernyataan keras” Presiden Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk melakukan koreksi yang lebih mendasar terhadap sistem pembiayaan UMKM nasional. Reformasi bunga kredit memang penting, tetapi reformasi paradigma jauh lebih penting.
Negara perlu membangun sistem pembiayaan yang tidak semata-mata berorientasi pada logika perbankan konvensional, melainkan juga pada logika pembangunan.
Keberhasilan pembiayaan UMKM tidak cukup diukur dari kelancaran cicilan semata, tetapi juga dari kemampuan meningkatkan kesejahteraan keluarga, memperluas usaha, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal.
Pada akhirnya, kekuatan ekonomi bangsa tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari seberapa luas masyarakat dapat ikut tumbuh di dalamnya.
Dalam setiap krisis, yang bertahan bukan selalu yang paling besar, melainkan yang paling dekat dengan rakyat. Dan di Indonesia, kekuatan itu bernama UMKM.