AS Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Rp 354 Miliar di Telekom Malaysia
Ilustrasi tersangka.(Shutterstock)
12:56
20 Mei 2026

AS Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Rp 354 Miliar di Telekom Malaysia

Amerika Serikat mendakwa tiga mantan eksekutif senior Telekom Malaysia terkait dugaan penggelapan dana lebih dari 20 juta dollar AS atau sekitar Rp 354,1 miliar, dengan kurs Rp 17.705 per dollar AS.

Departemen Kehakiman AS menyebut ketiganya diduga menjalankan skema penipuan terhadap perusahaan telekomunikasi milik negara Malaysia tersebut selama hampir enam tahun.

Tiga terdakwa ialah Mohd Hafiz Lockman, Mohd Yuzaimi Yusof, dan Khanh Thuong Nguyen.

Mereka merupakan pejabat senior di anak usaha Telekom Malaysia di AS.

Baca juga: Waspada Penipuan Digital, BI dan GoPay Edukasi Pelajar di Ambon

Menurut dakwaan, ketiganya diduga menggunakan laporan palsu dan catatan fiktif untuk mengalihkan dana perusahaan demi keuntungan pribadi.

Aksi tersebut disebut berlangsung sejak Juli 2020 hingga Februari 2026.

Mereka juga dituduh menipu pemasok, auditor, regulator, hingga mitra bisnis di AS.

"Ketiga individu ini diduga telah melakukan skema penggelapan yang disengaja dan terencana, memalsukan catatan perusahaan untuk keuntungan finansial mereka sendiri," kata pejabat FBI James C Barnacle Jr.

Mohd Hafiz ditangkap di Bandara San Francisco.

Sementara dua terdakwa lainnya menyerahkan diri kepada aparat AS bulan lalu.

Ketiganya kini menghadapi dakwaan konspirasi penipuan transfer elektronik, penipuan transfer elektronik, dan pencurian identitas yang diperparah.

Baca juga: BI dan Bank Negara Malaysia Perkuat Kerja Sama, Stabilitas Finansial Jadi Fokus

Telekom Malaysia pecat pelaku

Telekom Malaysia menyatakan ketiga terdakwa sudah diberhentikan setelah investigasi internal dilakukan.

Perusahaan juga menyebut hasil penyelidikan telah diserahkan kepada otoritas terkait.

"Perusahaan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan Departemen Kehakiman AS," tulis Telekom Malaysia dalam pernyataannya.

Departemen Kehakiman AS menyatakan tidak mengajukan tuntutan terhadap Telekom Malaysia karena perusahaan tersebut melaporkan sendiri dugaan tindak pidana itu kepada aparat.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan baru Departemen Kehakiman AS yang mulai mendorong perusahaan melapor secara sukarela jika menemukan pelanggaran hukum di internal mereka.

Kebijakan itu sebelumnya dilaporkan Reuters pada Maret lalu.

Manipulasi kapasitas internet

Dalam dokumen dakwaan, para terdakwa dituduh mengalihkan jutaan dollar AS dana perusahaan ke rekening bank yang mereka kendalikan sendiri.

Salah satu kasus yang disorot aparat terkait penjualan kapasitas jaringan internet.

Telekom Malaysia disebut diminta menyetujui penjualan kapasitas delapan terabyte kepada perusahaan multinasional AS senilai 54 juta dollar AS atau sekitar Rp 956 miliar.

Namun, pelanggan sebenarnya hanya membeli enam terabyte kapasitas.

Kelebihan kapasitas tersebut kemudian diduga dijual diam-diam kepada perusahaan lain.

Dana hasil penjualan disebut dialihkan melalui perusahaan cangkang atau entitas fiktif.

Selain itu, ketiganya juga dituduh menggelembungkan biaya pembelian kabel.

Lewat skema tersebut, sekitar 2,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 51,3 miliar diduga dialihkan ke rekening pribadi yang mereka kuasai.

Mereka juga didakwa mengajukan klaim penggantian biaya kerja fiktif.

AI dipakai untuk tipu HR

Kasus ini semakin menarik perhatian karena aparat AS menyebut para terdakwa juga menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam aksinya.

Menurut Departemen Kehakiman AS, ketiganya sempat menyamar sebagai pegawai dan peserta magang untuk mendapatkan gaji tambahan secara ilegal.

Dalam salah satu kasus, mereka disebut memakai penipu berbasis AI untuk mengelabui staf sumber daya manusia atau human resources (HR).

Teknologi tersebut digunakan agar identitas palsu terlihat meyakinkan saat proses administrasi internal perusahaan.

Tag:  #bongkar #dugaan #penggelapan #dana #miliar #telekom #malaysia

KOMENTAR