Kredit BPD Tumbuh, OJK Dorong Peran Lebih Besar untuk UMKM
- Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) dinilai masih mampu menjaga pertumbuhan bisnis di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin ketat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Maret 2026, industri BPD tetap menunjukkan kinerja yang solid dan resilien, baik dari sisi aset, penyaluran kredit, hingga kualitas pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, total aset BPD sampai dengan Maret 2026 mencapai Rp 1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Baca juga: BPD Didorong Naik Kelas, Jadi Orkestrator Pertumbuhan Ekonomi Daerah
“Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja yang solid dan resilien di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin meningkat,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2026).
Selain pertumbuhan aset, ketahanan permodalan BPD juga dinilai tetap kuat. Hal itu tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang berada di level 26,19 persen.
Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit BPD juga terus bertumbuh. OJK mencatat, kredit BPD meningkat dari Rp 562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp 656,87 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 1,59 persen secara tahunan.
Pertumbuhan kredit tersebut ditopang oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen (yoy) menjadi Rp 782,04 triliun.
Baca juga: TKD Turun, BPD Didorong Naik Kelas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Menurut Dian, kinerja industri BPD tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik. Hal itu tercermin dari rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,26 persen dan NPL nett sebesar 1,27 persen.
Ilustrasi bank. Bank terbesar di dunia.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ekspansi kredit tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi dengan pendekatan yang lebih prudent atau hati-hati.
“BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan, sehingga kualitas aset tetap terjaga,” kata Dian.
Fokus pada penguatan struktur dan digitalisasi
Untuk menjaga daya saing industri BPD, OJK saat ini menjalankan Roadmap Penguatan BPD 2024-2027.
Baca juga: Askrindo dan BPD Kalteng Perkuat Pembiayaan UMKM lewat Asuransi Kredit
Roadmap tersebut disusun sebagai panduan pengembangan industri BPD agar lebih resilien, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, diantaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif dan kompetitif,” ujar Dian.
Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital BPD, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD.
OJK berharap, melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD, industri ini dapat terus tumbuh secara prudent sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan dan pemerataan ekonomi daerah.
Baca juga: Visa Bidik Jantung Keuangan Daerah, BPD Jadi Target Ekspansi
“Melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD dalam roadmap, diharapkan BPD dapat terus tumbuh secara prudent dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional,” terang Dian.
Konsolidasi dan penguatan modal inti
Ilustrasi bank.
Sejak diterbitkan pada 2024, Roadmap Penguatan BPD disebut mulai memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri BPD. Salah satunya terlihat dari penguatan daya saing melalui implementasi kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum (MIM).
Kebijakan tersebut diterapkan melalui ketentuan OJK terkait konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum yang bertujuan memperkuat struktur permodalan industri perbankan.
OJK mencatat, pada 2019 terdapat 18 BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun. Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024. Seluruh BPD tersebut juga telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Baca juga: Nasabah BPD Bali Kini bisa Akses Asuransi Kredit Perumahan dan Mikro Askrindo
Menurut OJK, langkah itu sejalan dengan pilar pertama dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD melalui akselerasi konsolidasi dan penguatan KUB.
Pelaksanaan KUB diharapkan mampu memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi antara bank induk dengan anggota KUB.
“Adapun pelaksanaan KUB ini diharapkan dapat memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara bank induk dengan anggota KUB, sehingga peran BPD semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta sebagai agen pembangunan di daerah,” ujar Dian.
Dukungan pembiayaan untuk UMKM
Selain penguatan struktur dan digitalisasi, OJK juga menyoroti peran BPD dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Purbaya Berencana Tambah Penempatan Dana di Bank Himbara dan BPD, Buat Apa?
Dukungan terhadap sektor UMKM menjadi bagian dari pilar ketiga dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027, yakni penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional.
Ilustrasi UMKM, strategi bisnis UMKM.
OJK menyebutkan, industri BPD terus menunjukkan komitmen terhadap penyaluran kredit UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Salah satu inisiatif dalam pilar tersebut yaitu Meningkatkan peran BPD terhadap sektor produktif termasuk UMKM,” kata Dian.
Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan kredit UMKM di BPD menunjukkan tren yang sejalan dengan pertumbuhan kredit secara keseluruhan.
Baca juga: OJK Dorong Transformasi BPD untuk Perkuat Ekonomi Daerah
Porsi kredit UMKM tercatat berada di kisaran 16 persen hingga 18 persen dari total kredit. Sementara kualitas kreditnya dinilai relatif stabil dan terjaga.
Menurut OJK, kondisi tersebut mencerminkan ekspansi kredit tetap diimbangi dengan pengelolaan kualitas aset yang baik.
BPD didorong jadi motor pertumbuhan ekonomi baru
Di tengah perubahan lanskap ekonomi global, OJK juga mendorong BPD mengambil peran lebih strategis dalam menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah.
Menurut OJK, BPD memiliki keunggulan berupa kedekatan geografis dan kultural dengan daerah masing-masing sehingga dinilai mampu mengidentifikasi potensi ekonomi lokal secara lebih tepat.
Baca juga: OJK Dorong Transformasi BPD untuk Perkuat Ekonomi Daerah
“OJK mengharapkan BPD mampu mengambil peran strategis dalam menstimulasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk memperkuat struktur ekonomi daerah, mengingat BPD memiliki kedekatan geografis dan kultural yang kuat untuk mengidentifikasi potensi unik di setiap wilayah,” ujar Dian.
OJK menilai langkah tersebut penting agar daerah tidak hanya bergantung pada sektor komoditas tradisional, tetapi juga mampu beradaptasi terhadap tren ekonomi global.
Karena itu, OJK mendorong BPD untuk menjadi motor penggerak investasi pada sejumlah sektor masa depan, seperti ekonomi hijau (green economy), hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi ekosistem pedesaan.
“Melalui penyaluran pembiayaan yang terarah pada sektor-sektor baru ini, BPD tidak hanya memperluas portofolio kreditnya secara sehat, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi daerah,” kata Dian.
Baca juga: BPD Didorong Percepat Digitalisasi Keuangan Desa
Ke depan, OJK menyatakan akan terus mengawal implementasi Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 bersama seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat transformasi dan penguatan industri BPD di seluruh Indonesia.
Tag: #kredit #tumbuh #dorong #peran #lebih #besar #untuk #umkm