Mendag: Pungutan Ekspor Sawit-Batu Bara Ditanggung PT DSI
- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan, menyebut pungutan ekspor (PE) dan bea keluar ekspor sumber daya alam (SDA) strategis bakal ditanggung PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
PT DSI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk dan dicanangkan sebagai eksportir komoditas SDA strategis.
“Pungutan ekspor, bea keluar, ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI, ya otomatis PT DSI,” kata Busan saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Busan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk sementara terdapat tiga komoditas SDA strategis yang harus diekspor melalui PT DSI.
Ketiganya adalah produk kelapa sawit, batubara, dan paduan besi (ferro alloy).
Meski ekspor menjadi satu pintu, kata Busan, aturan yang berlaku dalam kegiatan ekspor tidak berubah.
Baca juga: TBS Sawit Anjlok Usai PT DSI Diumumkan, Mendag: Ekspor Tetap Jalan
Persyaratan ekspor, kewajiban eksportir memenuhi domestic market obligation (DMO), dan lainnya tetap berlaku.
Izin ekspor juga tetap dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI, itu saja,” ujar Busan.
Menurutnya, Kemendag tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), ketentuan terkait ekspor satu pintu melalui PT DSI.
Ia berharap Permendag tersebut sudah bisa diterbitkan siang ini.
“Mudah-mudahan ya,” tutur Busan.
Baca juga: Pengusaha Ngeluh Biaya Logistik Mahal, Minta Solusi ke Mendag
Tahapan Ekspor Satu Pintu
Busan menjelaskan, pemberlakuan PT DSI sebagai eksportir tunggal dilaksanakan secara bertahap.
Pemerintah menetapkan, mulai 1 Juni hingga tiga bulan kedepan atau akhir Agustus PT DSI bertindak memantau data ekspor sawit, batubara, dan paduan besi.
PT DSI akan memastikan pengusaha tidak melakukan under invoicing atau manipulasi data ekspor komoditas strategis sebagaimana diduga telah dilakukan selama puluhan tahun.
“Nanti tiga bulan pertama kita evaluasi transisi ini. Yang ekspor itu adalah eksportir yang existing sekarang, tapi nanti pelaporannya ke PT DSI,” kata Busan.
Setelah itu, pada 1 September hingga 31 Desember eksportir yang sudah siap bisa mengalihkan ekspornya melalui PT DSI.
“Tapi mulai 1 Januari tahun depan itu semua ketiga komoditas tadi ekspornya sudah harus melalui PT DSI,” ujar Busan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN yang khusus menangani ekspor sejumlah komoditas strategis.
BUMN itu dibentuk guna mengatasi praktek under invoicing yang diduga dalam 34 tahun telah merugikan negara Rp 15.400 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan BUMN itu bernama
“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Tag: #mendag #pungutan #ekspor #sawit #batu #bara #ditanggung