Membenahi Tata Kelola Komoditas Strategis
KEBIJAKAN sentralisasi ekspor Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloys) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Banyak kalangan menilai langkah ini terlalu radikal untuk ukuran negara yang tengah berusaha memperkuat integrasi dengan pasar global.
Di bawah kendali tunggal PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), entitas yang bernaung di bawah investasi berdaulat Danantara, eksportir swasta tidak lagi dapat melenggang bebas bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri.
Namun, di balik riuh rendah keberatan para pelaku usaha, ada urgensi struktural yang memaksa Indonesia untuk merombak total arsitektur tata niaga komoditas strategisnya.
Membedah dengan jernih, kebijakan ini merupakan manifestasi nyata dari upaya menegakkan kembali spirit Pasal 33 UUD 1945.
Selama beberapa dekade, perekonomian nasional terjebak dalam paradigma liberalisme klasik yang menyerahkan pengelolaan komoditas andalan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas tanpa kendali berarti.
Hasilnya, negara kerap menjadi penonton pasif, sementara kekayaan alam dikuras dengan menyisakan sedikit nilai tambah bagi kas negara dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 menghendaki demokrasi ekonomi di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara sebagai representasi kolektif rakyat.
Melalui regulasi baru ini, negara beralih peran dari sekadar regulator pasif menjadi operator ekonomi aktif (state-as-operator) demi mewujudkan keadilan sosial.
Baca juga: Monopoli Ekspor SDA: Apa Gunanya Lembaga National Single Window?
Dasar pembenaran ekonomi paling krusial dari pemusatan ekspor ini adalah besarnya kebocoran devisa akibat rekayasa keuangan.
Berdasarkan data pemerintah, estimasi akumulasi kerugian negara akibat manipulasi faktur ekspor (under-invoicing) dan pelarian modal (capital flight) melalui penetapan harga transfer (transfer pricing) ke yurisdiksi suaka pajak sejak tahun 1991 hingga 2024 mencapai angka fantastis, yakni 908 miliar dollar AS atau setara Rp 15.400 triliun.
Lebih dekat lagi, lembaga riset NEXT Indonesia Center menaksir bahwa rata-rata kebocoran devisa tahunan akibat ketidakakuratan pelaporan nilai ekspor komoditas mencapai 40 miIiar dollar AS atau sekitar Rp 708 triliun.
Kerugian masif ini terus berulang tanpa penyelesaian hukum memadai, mereduksi ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial.
Reorganisasi tata niaga ini dirancang melalui transisi bertahap dalam dua fase. Fase pertama (1 Juni hingga 31 Agustus 2026) difokuskan pada penyesuaian kontrak dagang swasta.
Fase kedua (dimulai 1 September 2026) menandai implementasi penuh di mana seluruh transaksi perdagangan internasional dialihkan ke bawah kendali PT DSI.
Konsolidasi bertajuk "Indonesia Incorporated" ini bertujuan memastikan bahwa setiap dolar hasil penjualan sumber daya alam tidak diparkir di Singapura atau surga pajak lainnya, melainkan mengalir langsung dan menetap dalam sistem perbankan domestik guna memperkuat cadangan devisa serta menstabilkan nilai tukar rupiah.
Membongkar Manipulasi Fiskal dan Memutus Oligopsoni Hulu
Urgensi penertiban transaksi ekspor sebaiknya memang tidak hanya retorika nasionalistik, tapi harus berawal dari kenyataan pahit yang dikonfirmasi oleh temuan audit Kementerian Keuangan.
Sebagai contoh, inspeksi acak terhadap sepuluh eksportir CPO utama nasional ke Amerika Serikat menyingkap manipulasi dokumen kepabeanan yang ekstrem.
Dalam satu kasus, perusahaan mencatatkan harga ekspor sebesar 2,6 juta dollar AS di Indonesia, padahal importir di AS membayar 4,2 juta dollar AS, terdapat selisih 57 persen yang dilarikan ke luar negeri.
Kasus lain menunjukkan deviasi hingga 200 persen, di mana nilai ekspor dilaporkan 1,43 juta dollar AS sementara harga beli riil mencapai 4 juta dollar AS.
Praktik transfer pricing ini lazimnya memanfaatkan perusahaan cangkang afiliasi di luar negeri untuk menggeser margin keuntungan terbesar ke yurisdiksi berpajak rendah.
Baca juga: Senyum Menkeu dan Rupiah yang Tidak Ikut Tersenyum
Dengan menarik gerbang ekspor ke satu pintu PT DSI, negara memegang kontrol penuh atas volume, kualitas, dan nilai riil komoditas.
Pembeli internasional wajib mengarahkan Surat Kredit (Letter of Credit atau L/C) langsung ke bank domestik.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat aturan penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Simulasi makroekonomi menunjukkan bahwa akurasi pelaporan ekspor CPO dan batu bara mampu mendorong pertumbuhan ekspor nasional sebesar 0,62 persen dan memberikan kontribusi tambahan sebesar 0,15 persen pada pertumbuhan PDB riil Indonesia.
Selain mengamankan pundi-pundi fiskal, sentralisasi ekspor berpotensi menjadi pelindung bagi jutaan petani swadaya kelapa sawit yang selama ini terjepit di rantai pasok paling bawah.
Perkebunan rakyat menguasai sekitar 40,62 persen atau sekitar 5,8 juta hingga 6,7 juta hektar lahan sawit nasional.
Sektor ini menghidupi lebih dari 2,5 juta kepala keluarga, tapi produktivitas mereka sangat rendah, hanya berkisar 2 hingga 3,5 ton CPO per hektar per tahun, jauh di bawah perkebunan swasta besar yang mencapai 4 ton hingga 5 ton. Penyebab utamanya adalah struktur pasar hulu kelapa sawit yang bersifat oligopsoni.
Dalam pasar oligopsoni, petani swadaya bertindak sebagai penerima harga (price taker) yang tidak berdaya di hadapan segelintir Pabrik Kelapa Sawit (PKS) lokal sebagai pembeli tunggal TBS.
Sifat buah sawit yang cepat membusuk memaksa petani segera menjual hasil panennya. Kondisi ini dimanfaatkan oleh jaringan pedagang perantara dan tengkulak spekulatif untuk menekan harga TBS serendah mungkin.
Petani mandiri yang terpaksa menjual melalui tengkulak menerima harga 16 persen hingga 18 persen lebih rendah dibandingkan jika mereka menjual langsung ke pabrik.
Integrasi pasar jangka pendek yang sangat lemah memperparah kerentanan ini. Kehadiran PT DSI sebagai penentu harga tunggal ekspor akan memutus rantai spekulasi.
Melalui integrasi ini, margin keuntungan yang diselamatkan dari rantai ekspor dapat disalurkan kembali dalam bentuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penyediaan benih unggul, pupuk bersubsidi, dan pelatihan agronomis untuk mendongkrak produktivitas petani hingga mencapai batas ideal 8,4 ton CPO per hektar per tahun.
Panggung Geo-Ekonomi
Indonesia secara de facto menguasai pasokan komoditas global, dengan kontribusi produksi CPO mencapai 59 persen hingga 60 persen dari pasar dunia dan volume ekspor batu bara termal melebihi 524 juta metrik ton pada tahun 2025, menguasai setengah dari total volume perdagangan lintas laut global.
Namun, ironisnya, eksportir nasional selalu menjadi pengikut harga (price taker) yang didikte oleh bursa komoditas luar negeri.
Kelemahan ini berakar pada fragmentasi eksportir domestik yang bersaing secara destruktif dengan melakukan perang harga (price-undercutting) demi memperebutkan pembeli asing.
Penyatuan volume ekspor di bawah payung PT DSI mengakhiri persaingan destruktif tersebut. Dengan bertindak sebagai kekuatan tunggal, Indonesia bertransformasi menjadi penentu harga (price maker) yang mampu bernegosiasi sejajar dengan negara-negara importir besar seperti China, India, dan Uni Eropa.
Pola penguasaan pasar ini meniru kesuksesan Corporación Nacional del Cobre de Chile (CODELCO), raksasa tembaga milik negara Chili yang menguasai 10 persen produksi tembaga dunia.
Baca juga: Mengukur Efektivitas Sentralisasi Ekspor SDA
Sejak dinasionalisasi pada dekade 1970-an, CODELCO telah menyetorkan deviden langsung sebesar 116 miliar dollar AS kepada kas negara Chili guna mendanai pembangunan infrastruktur, sistem jaminan sosial, pendidikan gratis, dan layanan kesehatan publik.
Selain itu, Chili membentuk Dana Stabilisasi Ekonomi dan Sosial (ESSF) untuk menyimpan keuntungan komoditas di masa lonjakan harga (boom) sebagai bantalan stimulus saat harga jatuh (bust), menghindarkan perekonomian dari penyakit "kutukan sumber daya alam".
Sentralisasi ekspor juga menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menegakkan kepatuhan Kewajiban Pasar Domestik (Domestic Market Obligation/DMO) yang selama ini kerap diabaikan oleh pelaku usaha demi mengejar margin instan di pasar internasional.
Saat krisis energi atau kelangkaan minyak goreng terjadi di dalam negeri, PT DSI dapat menunda atau menghentikan izin ekspor sebelum kebutuhan domestik terpenuhi sesuai regulasi Harga Patokan Mineral (HPM).
Keberhasilan hilirisasi nikel dari eksportir bijih mentah menjadi produsen baja nirkarat dan baterai kendaraan listrik menjadi bukti sahih efektivitas kontrol bahan baku domestik.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini krusial untuk mengamankan suplai CPO bagi mandatori Biodiesel 50 (B50) yang dijadwalkan meluncur pertengahan tahun 2026.
Program B50 membutuhkan 3,5 juta ton CPO dari target konversi 5,3 juta ton biofuel guna menghemat subsidi bahan bakar fosil hingga Rp 48 triliun per tahun, sekaligus memacu pelaku usaha berinvestasi pada industri oleokimia bernilai tambah tinggi di dalam negeri.
Menavigasi Hukum WTO dan Menjinakkan Monopoli
Tuduhan bahwa sentralisasi ekspor menciptakan monopoli tidak sehat yang melanggar aturan global sebenarnya tak sepenuhnya didukung oleh argumen legitimasi hukum perdagangan internasional.
Di bawah regulasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), pembentukan entitas tunggal ekspor diakui secara sah sebagai Perusahaan Dagang Milik Negara atau State Trading Enterprise (STE) sesuai ketentuan GATT Pasal XVII.
Agar terhindar dari sengketa dagang di forum internasional, operasionalisasi PT DSI wajib memenuhi tiga pilar kepatuhan GATT Pasal XVII: prinsip non-diskriminasi (Most-Favoured Nation), keputusan transaksi yang dilandasi pertimbangan komersial murni (commercial considerations), serta pemenuhan notifikasi transparansi statistik perdagangan kepada WTO secara berkala.
Kendati memiliki argumen objektif yang solid, transisi menuju sistem satu pintu ini tidak lepas dari risiko operasional yang menuntut kehati-hatian tingkat tinggi.
Salah satu kerentanan utama adalah potensi lumpuhnya jalur pembiayaan bagi produsen skala menengah dan kecil.
Selama era desentralisasi, para penambang kecil sangat bergantung pada skema pembiayaan awal (pre-financing) dari ratusan agen perdagangan komoditas (commodity traders) swasta karena sulitnya mengakses kredit perbankan formal.
Jika peran perantara swasta diputus tanpa ada sistem pengganti yang fleksibel, industri hulu nasional terancam mengalami krisis arus kas yang hebat.
Paralel sejarah juga menyajikan peringatan penting melalui kegagalan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada dekade 1990-an.
Didirikan dengan dalih mulia untuk melindungi kesejahteraan petani, BPPC justru bermetamorfosis menjadi monopoli raksasa yang inefisien, menyuburkan perburuan rente (rent-seeking), mendistorsi pasar industri, dan akhirnya runtuh akibat beban korupsi dan kronisme saat Krisis Finansial Asia 1998.
Agar PT DSI tidak terjebak dalam lubang sejarah yang sama, kredibilitas kelembagaan dan transparansi mutlak dikedepankan di atas sekadar pemusatan wewenang kekuasaan negara.
Untuk menepis keraguan pasar, pemerintah perlu mengadopsi empat langkah taktis.
Pertama, menerapkan digitalisasi pengawasan kepabeanan berbasis kecerdasan buatan (AI-run customs) agar verifikasi harga berjalan instan tanpa intervensi manual yang membuka ruang pungutan liar.
Kedua, menegakkan keterbukaan informasi pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) dari semua eksportir mitra untuk mempermudah audit forensik transfer pricing.
Ketiga, mewajibkan audit laporan keuangan PT DSI oleh akuntan publik independen bertaraf internasional secara berkala.
Terakhir, PT DSI bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) wajib meluncurkan fasilitas pembiayaan bersama (co-financing) khusus ekspor guna menjamin likuiditas produsen skala kecil-menengah selama masa transisi.
Dengan komitmen tata kelola yang bersih dan profesional, kedaulatan ekonomi bukan lagi sekadar utopia konstitusi, melainkan mesin kemakmuran nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.