Wamentan: Eksportir yang Selama Ini Tertib Tak Akan Terdampak PT DSI
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono alias Mas Dar, mengatakan eksportir kelapa sawit yang selama ini tertib tidak akan merasa terganggu dengan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pernyataan itu Mas Dar sampaikan usai menggelar rapat bersama asosiasi petani sawit, pabrik kelapa sawit, dan eksportir.
Adapun PT DSI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan menjadi eksportir tunggal komoditas strategis, termasuk sawit.
Baca juga: Ekonom Soroti Risiko PT DSI Jadi Super Trader Komoditas Negara
Ilustrasi kelapa sawit. Negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.
“Harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas siapapun tidak akan ada perubahan,” kata Mas Dar dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Mas Dar menegaskan, pemerintah membentuk PT DSI bukan bertujuan mengejar untung dalam tata niaga komoditas sawit dan sumber daya alam (SDA) strategis lainnya.
Tujuan objektif PT DSI, kata dia, untuk meminimalkan praktik kecurangan seperti under invoicing dan transfer pricing yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Praktik itu dilakukan dengan memanipulasi data ekspor sehingga pendapatan negara lebih kecil dibandingkan seharusnya.
Baca juga: Ekonom: Peran Bea Cukai Tetap Penting Meski Ada PT DSI
“Objektifnya adalah menertibkan yang tertib jalan terus nah yang belum tertib ditertibkan kan praktik-praktik seperti under invoicing dan under pricing atau transfer pricing itu kemudian bisa kita berantas,” ujar Mas Dar.
Jika kegiatan ekspor dijalankan dengan tertib, menurutnya akan tercapai keadilan ekonomi.
Negara bisa mendapatkan penerimaan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, Mas Dar meminta pelaku pasar pada rantai pasok tata niaga sawit tidak lagi panik dan kembali menjalankan usahanya seperti biasa.
Baca juga: Pembentukan BUMN Ekspor PT DSI Disorot, Ekonom: Waktunya Tidak Tepat
Sebab, pemerintah telah menjelaskan bagaimana PT DSI akan menjalankan tugasnya secara bertahap sebelum akhirnya menjadi eksportir tunggal pada 1 Januari 2027.
Pabrik kelapa sawit dan eksportir diminta membeli harga tandan buah segar (TBS) dengan harga acuan sebagaimana sebelum pemerintah mengumumkan pembentukan PT DSI.
Kementan saat ini telah mengantongi 123 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga acuan.
Padahal, harga pembelian TBS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.
Baca juga: Rupiah Terus Tersungkur Menuju Rp 18.000, PT DSI Digadang Jadi Penyelamat...
Pihaknya meminta kepala daerah ikut mengawasi implementasi Permentan tersebut.
Jika ditemukan terdapat pabrik yang melanggar aturan bisa dilaporkan ke Kementan.
“Termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa dan kemudian afiliasi dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga kalau terjadi kemudian hari hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain selain Permentan yang melakukan teguran,” tutur Mas Dar.
Sebagai informasi, tata niaga komoditas sawit bergejolak usai pemerintah mengumumkan pembentukan PT DSI.
Baca juga: Pengamat Sebut PT DSI Bisa Cegah Modus Under Invoicing Ekspor Komoditas
Harga CPO dalam negeri hingga TBS disebut anjlok karena pasar mengalami kepanikan.
Penurunan harga TBS di tingkat petani berkisar dari Rp 600 hingga Rp 1.800 per kilogram.
Tag: #wamentan #eksportir #yang #selama #tertib #akan #terdampak