Tunggakan Pajak Rp 330,6 Miliar, Rekening 84 Wajib Pajak Diblokir
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di salah satu pusat perbelanjaan di Manokwari, Papua Barat, Kamis (30/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan dari batas 30 April menjadi hingga 31 Mei 2026. (ANTARA FOTO/Chairil indra)
16:04
29 Mei 2026

Tunggakan Pajak Rp 330,6 Miliar, Rekening 84 Wajib Pajak Diblokir

 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memblokir rekening 84 wajib pajak penunggak pajak.

Pemblokiran rekening dilakukan pada 18 sampai 22 Mei 2026.

Total tunggakan pajak dari 84 wajib pajak tersebut mencapai lebih dari Rp 330,6 miliar.

“Blokir serentak dilaksanakan terhadap 84 wajib pajak yang tersebar pada 15 bank dengan total tunggakan pajak Rp 330.664.197.474,” tulis unggahan akun @pajakDJPBanten, dikutip Kamis (28/5/2026).

Baca juga: DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp 330,6 Miliar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Hal ini yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak," ujar Inge kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2026).

Inge menjelaskan pemblokiran rekening dilakukan untuk menagih utang pajak yang belum dilunasi wajib pajak setelah melewati jatuh tempo.

Utang pajak tersebut mencakup pokok pajak serta sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan.

Menurut Inge, pemblokiran rekening bukan tindakan pertama.

Langkah tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

DJP, kata Inge, berkomitmen terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca juga: Manulife Indonesia Catat Laba Setelah Pajak Rp 1,28 Triliun Sepanjang 2025

Pada saat yang sama, DJP juga menjalankan penegakan hukum secara konsisten untuk melindungi penerimaan negara.

"Kepatuhan perpajakan merupakan kontribusi nyata seluruh masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional," tegas Inge.

Tag:  #tunggakan #pajak #3306 #miliar #rekening #wajib #pajak #diblokir

KOMENTAR