PP 19/2026 Terbit, Danantara Bisa Bentuk Lebih dari Satu Holding BUMN
Wisma Danantara di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.(KOMPAS.com/TEUKU MUHAMMAD VALDY ARIEF)
06:05
4 Juni 2026

PP 19/2026 Terbit, Danantara Bisa Bentuk Lebih dari Satu Holding BUMN

- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Aturan baru tersebut memperluas kewenangan Danantara dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memperjelas hubungan kelembagaan dengan regulator BUMN, serta membuka peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional.

Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menilai penyesuaian aturan diperlukan untuk memperkuat efektivitas tata kelola lembaga pengelola investasi negara itu.

Baca juga: Moodys Samakan Peringkat Danantara Investment Management dengan Rating RI, Apa Alasannya?

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan," bunyi pertimbangan PP 19/2026 yang dikutip Rabu (3/6/2026).

Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026 tersebut menegaskan posisi Danantara sebagai badan yang menjalankan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah juga memperkenalkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai regulator yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.

Kewenangan Danantara Diperluas

Melalui perubahan Pasal 4, Danantara memperoleh sejumlah kewenangan strategis dalam pengelolaan investasi dan aset negara.

Kewenangan tersebut meliputi pengelolaan dividen yang berasal dari holding investasi, holding operasional, maupun BUMN sesuai kepemilikan saham yang dimiliki.

Selain itu, Danantara berwenang menyetujui penambahan dan pengurangan penyertaan modal, membentuk holding investasi dan holding operasional, serta memberikan persetujuan atas usulan hapus buku dan hapus tagih aset BUMN.

Danantara juga diberikan kewenangan untuk memberikan maupun menerima pinjaman serta mengagunkan aset setelah memperoleh persetujuan Presiden.

Tidak hanya itu, lembaga ini dapat bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetuan Dewan Pengawas.

Peran Dewan Pengawas Diperkuat

PP 19/2026 juga memperkuat fungsi Dewan Pengawas dalam sistem tata kelola Danantara.

Dalam aturan terbaru tersebut, Dewan Pengawas berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, mengevaluasi pencapaian indikator kinerja utama (KPI), menerima laporan pertanggungjawaban Badan Pelaksana, hingga memberikan persetujuan atas penjaminan kepada holding investasi dan rencana pinjaman badan.

Penguatan kewenangan ini ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan terhadap pengelolaan investasi negara yang berada di bawah Danantara.

Danantara Bisa Bentuk Lebih dari Satu Holding

Salah satu perubahan penting dalam PP 19/2026 adalah pengaturan mengenai pembentukan holding investasi dan holding operasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara.

Pemerintah membuka peluang bagi Danantara untuk mendirikan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional dengan persetujuan Presiden.

"Badan dapat mendirikan lebih dari satu holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 29B PP 19/2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa holding investasi dapat dibentuk untuk tiga tujuan utama, yaitu investasi yang berorientasi pada imbal hasil komersial, investasi yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik, serta tujuan lain yang mendapat persetujuan Presiden.

Dengan skema tersebut, masing-masing tujuan investasi dapat memiliki holding investasi tersendiri sesuai karakteristik dan mandat yang dijalankan.

Holding Pembangunan Nasional Bisa Dapat PMN

Khusus holding investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PMN tersebut dapat diberikan dalam bentuk dana tunai, barang milik negara, piutang negara, maupun aset negara lainnya.

Apabila menerima PMN, holding investasi tersebut akan berstatus sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara untuk mendukung kebijakan pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, holding investasi yang berorientasi pada tujuan komersial akan dijalankan oleh PT Danantara Investment Management.

Penyesuaian dengan UU BUMN Terbaru

Dalam bagian penjelasan, pemerintah menyebut perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola Danantara dengan ketentuan terbaru setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Penyesuaian tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan, serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara dan aset BUMN. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul PP Baru Terbit, Danantara Kini Bisa Bentuk Banyak Holding BUMN

Tag:  #192026 #terbit #danantara #bisa #bentuk #lebih #dari #satu #holding #bumn

KOMENTAR