DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran
Ilustrasi Pinjaman Online
13:43
7 Juni 2026

DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memanggil manajemen PT Anugerah Digital Indonesia, korporasi di balik platform pinjaman online (pinjol) Solusiku.

Langkah intervensi ini dipicu oleh gelombang aduan masyarakat yang mengarah pada dugaan pelanggaran berat dalam metode penagihan, yang disinyalir melibatkan tindakan intimidasi serta perilaku kasar dari para penagih utang (debt collector / DC).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum demi melindungi ekosistem digital dan keamanan finansial masyarakat. Fokus utama penyelidikan ini tertuju pada keabsahan cara-cara penagihan yang dilaporkan telah keluar dari koridor regulasi.

"Pengaduan yang diterima berkaitan dengan dugaan praktik penagihan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip pelindungan konsumen dan regulasi yang berlaku," ungkap Agus melalui siaran pers resmi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan berkas laporan yang masuk ke meja regulator, keresahan konsumen berpusat pada indikasi adanya tekanan psikologis selama proses penagihan berlangsung.

Konsumen membeberkan bahwa para oknum penagih diduga kuat menyalahgunakan data pribadi untuk meneror, termasuk dengan sengaja menyebarkan informasi pinjaman dan melakukan kontak intimidatif kepada pihak ketiga atau kerabat nasabah yang sama sekali tidak berkepentingan.

Guna membuktikan kebenaran di balik isu operasional DC yang bertindak kasar dan represif tersebut, OJK kini tengah melakukan pemeriksaan forensik digital dan dokumen internal perusahaan.

Otoritas secara spesifik membidik beberapa aspek operasional yang rentan disalahgunakan untuk melakukan penekanan fisik maupun verbal, antara lain:

  • Audit Kanal Komunikasi: Menelaah seluruh perangkat, nomor kontak, dan kanal komunikasi yang digunakan, guna memastikan apakah teror berasal dari sistem resmi atau nomor gelap di luar kendali perusahaan.
  • Pengawasan Pihak Ketiga: Mengevaluasi efektivitas kontrol manajemen Solusiku terhadap agen penagihan internal maupun agensi outsourcing (pihak ketiga) yang kerap menggunakan metode agresif di lapangan.
  • Pelanggaran Privasi: Menelusuri bagaimana prosedur perlindungan data privasi nasabah diaplikasikan saat terjadi gagal bayar.

"Aspek tersebut meliputi kepatuhan proses penagihan terhadap peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku," tambah Agus.

Menyikapi situasi yang krusial ini, OJK telah mengeluarkan perintah tertulis kepada Solusiku untuk membekukan atau menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan terhadap nasabah yang telah mengajukan pengaduan resmi. Larangan operasional ini berlaku mutlak sampai proses audit dan investigasi dinyatakan selesai.

Selain wajib menyerahkan seluruh data pelacakan penagihan kepada regulator, manajemen Solusiku dituntut melakukan pembersihan internal. Mereka diwajibkan menjatuhkan sanksi hukum kepada oknum DC atau vendor penagihan yang terbukti melakukan ancaman dan perilaku kasar yang melanggar hukum.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #solusiku #gunakan #intimidasi #turun #tangan #selidiki #dugaan #pelanggaran

KOMENTAR