OJK Lakukan Pengawasan Khusus Kepada 8 Pinjol, 8 Asuransi-Reasuransi, dan 8 Dana Pensiun Bermasalah
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan khusus akibat persoalan permodalan hingga tingginya tingkat kredit macet.
Di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi atau pinjaman online (pinjol), OJK mencatat ada delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang saat ini masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, faktor utama yang menyebabkan perusahaan tersebut masuk pengawasan khusus adalah masalah permodalan dan tingginya tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90).
"Saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90," ungkapnya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: OJK Panggil Solusiku, Dalami Dugaan Pelanggaran Penagihan
Berdasarkan data OJK, pada April 2026 terdapat 8 dari 144 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar dan 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjol tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan atau upaya merger.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet pinjol secara agregat cukup tinggi di posisi 4,62 persen pada periode yang sama. TWP90 ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 4,52 persen.
Agusman menjelaskan, pihaknya tidak serta-merta mencabut izin usaha penyelenggara pinjol yang masuk ke pengawasan khusus OJK.
Sebelum mengambil langkah lanjutan, regulator terlebih dahulu meminta perusahaan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain mencakup pemenuhan modal minimum serta peningkatan kualitas pembiayaan.
"Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha," ucapnya.
8 Asuransi-Reasuransi dan 8 Dana Pensiun
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Grand Launching Grha AAJI, Jumat (23/1/2026).
Sementara itu, di sektor perasuransian dan dana pensiun, OJK juga masih melakukan pengawasan khusus terhadap sejumlah lembaga yang menghadapi permasalahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga 25 Mei 2026 pengawasan khusus dilakukan terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun.
"Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis atau peserta," ujar Ogi dalam konferensi pers hasil RDKB OJK Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Di sisi lain, OJK juga terus memantau pemenuhan ketentuan peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Berdasarkan laporan bulanan per April 2026, sebanyak 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 81,38 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang berlaku pada tahun ini.
Tag: #lakukan #pengawasan #khusus #kepada #pinjol #asuransi #reasuransi #dana #pensiun #bermasalah