Indonesia Jadi Sasaran, Trump Akan Kenakan Tarif Baru pada 60 Negara
Presiden Amerika Serikat Donald Trump membawa daftar negara yang dikenakan tarif impor dalam acara di Rose Garden bertajuk Make America Wealthy Again, di Gedung Putih, Washington DC, 2 April 2025.(AFP/BRENDAN SMIALOWSKI)
19:30
3 Juni 2026

Indonesia Jadi Sasaran, Trump Akan Kenakan Tarif Baru pada 60 Negara

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengusulkan tarif tambahan hingga 12,5 persen terhadap impor dari 60 negara, termasuk Indonesia. 

Kebijakan itu diambil setelah Amerika Serikat menyatakan bahwa negara-negara tersebut gagal membendung perdagangan barang yang dibuat dengan kerja paksa.

Usulan tarif tersebut disampaikan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa (2/6/2026). 

Baca juga: Trump Bakal Pukul 60 Negara dengan Tarif Baru, Isu Kerja Paksa Jadi Alasan

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301, yang bertujuan membangun kembali kebijakan tarif darurat Trump yang sebelumnya dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.

Indonesia masuk daftar negara yang terkena tarif tambahan

Prabowo Subianto menyambut era baru perdagangan RI dan AS setelah Donald Trump menurunkan tarif impor AS untuk Indonesia menjadi 19 persen.instagram.com/prabowo Prabowo Subianto menyambut era baru perdagangan RI dan AS setelah Donald Trump menurunkan tarif impor AS untuk Indonesia menjadi 19 persen.

Dilansir Reuters, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap impor dari sejumlah negara dan wilayah, termasuk Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

Menurut USTR, negara-negara tersebut telah memiliki rencana atau skema parsial untuk mengatasi persoalan barang yang diproduksi dengan kerja paksa.

Sementara itu, tarif tambahan sebesar 12,5 persen akan dikenakan kepada 45 negara lain yang masuk dalam penyelidikan, termasuk China, India, Nigeria, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan perdagangan barang yang dibuat melalui kerja paksa menjadi masalah yang tidak bisa diterima.

"Kegagalan mitra dagang terpenting kami dalam mengatasi masuknya barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa adalah hal yang tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global dalam kondisi yang tidak setara," ujar Greer.

AS siapkan mekanisme khusus untuk produk tekstil

Selain tarif tambahan, USTR juga mengusulkan mekanisme khusus untuk sektor tekstil. Kebijakan itu memungkinkan sejumlah volume impor pakaian dan produk tekstil masuk ke pasar AS dengan tarif yang lebih rendah.

Namun, USTR belum mengungkapkan besaran tarif maupun jumlah volume impor yang akan mendapatkan perlakuan khusus tersebut.

Kebijakan ini muncul menjelang berakhirnya tarif sementara 10 persen yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Trump pada 20 Februari. 

Tarif tersebut berkaitan dengan kebijakan darurat berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) yang kemudian dibatalkan Mahkamah Agung AS.

Uni Eropa sebut tarif baru tidak berdasar

Komisi Eropa menilai kebijakan tarif baru tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. 

Uni Eropa juga kembali menegaskan komitmennya terhadap kesepakatan perdagangan yang telah dibuat dengan Washington tahun lalu.

Bernd Lange, ketua komite perdagangan Parlemen Eropa, menyebut keputusan tersebut memang sudah diperkirakan, tetapi ia mengkritik dasar temuan AS terkait kerja paksa.

Baca juga: Sekutu AS Ini Tak Mau Jauhi Iran, Didesak Trump Pilih Kubu

"Kesimpulan ini tetap sangat tidak masuk akal, mengingat adanya undang-undang Uni Eropa tahun 2024 yang melarang impor produk yang dibuat dengan kerja paksa," kata Lange.

"Kesan yang semakin muncul adalah bahwa langkah tarif terlebih dahulu dicari, dan baru setelah itu ditemukan dasar hukum yang sesuai," tambahnya.

China dan India menolak tuduhan AS

China, yang menghadapi ancaman tarif tambahan 12,5 persen, menolak seluruh bentuk tarif sepihak. Beijing juga membantah adanya praktik kerja paksa dalam produksi barang di negaranya.

India, yang juga masuk daftar negara dengan tarif 12,5 persen, mengatakan masih terlibat dalam proses pembahasan dengan Washington terkait penyelidikan Pasal 301. India menegaskan tarif tersebut belum menjadi keputusan akhir.

Selain penyelidikan terkait kerja paksa, USTR sebelumnya juga mengusulkan tarif 25 persen terhadap banyak produk asal Brasil setelah melakukan penyelidikan terkait praktik perdagangan digital dan kebijakan tarif preferensial negara tersebut.

USTR juga disebut akan segera mengumumkan hasil penyelidikan lain terkait kelebihan kapasitas industri di 16 mitra dagang, termasuk China dan Uni Eropa.

Sejumlah produk akan dikecualikan

Dalam hasil temuannya terkait kerja paksa, USTR menyatakan beberapa produk akan dikecualikan dari tarif tambahan. 

Produk tersebut mencakup energi, logam tanah jarang, beberapa jenis logam lain, daging sapi, kopi, buah dan sayuran tertentu, obat-obatan, bahan kimia organik, serta suku cadang pesawat.

USTR membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan komentar mengenai usulan tarif dan kebijakan lainnya hingga 6 Juli. Sidang publik terkait usulan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli.

Baca juga: Trump Mau Kirim Warga AS Terpapar Ebola ke Kenya, Tak Mau Virus Masuk Amerika

Tag:  #indonesia #jadi #sasaran #trump #akan #kenakan #tarif #baru #pada #negara

KOMENTAR