PT Rohto Buka Suara soal Produk Selsun yang Ditarik BPOM, Ini Penjelasannya
PT Rohto Laboratories Indonesia akhirnya buka suara terkait penarikan dua produk sampo antiketombe merek Selsun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, BPOM mengumumkan penarikan sejumlah produk kosmetik dan perawatan yang diketahui mengandung bahan berbahaya atau cemaran melebihi batas aman.
Dua di antaranya adalah Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.
PT Rohto minta maaf dan hormati keputusan BPOM
Melalui unggahan di Instagram Selsun Indonesia, PT Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat sekaligus menjelaskan beberapa hal.
“Kami memahami bahwa kepercayaan konsumen merupakan prioritas utama, dan kami menyadari bahwa masih terdapat hal yang perlu kami perbaiki dalam memenuhi ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan tersebut, dikutip Sabtu (9/5/2026).
Perusahaan juga menjelaskan bahwa penarikan produk dilakukan setelah ditemukan kandungan cemaran 1,4-dioksan pada produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.
Sebut ada perbedaan hasil uji
Meski demikian, PT Rohto menyebut terdapat perbedaan hasil pengujian antara laboratorium independen milik perusahaan dan hasil uji BPOM.
“Seluruh produk Selsun sudah diuji oleh laboratorium independen terakreditasi dan dinyatakan memenuhi syarat,” tulis keterangan itu.
Namun, pihaknya tetap melakukan penarikan produk dari pasaran sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
PT Rohto menyebut proses penarikan produk telah mencapai lebih dari 96 persen. Konsumen yang masih memiliki produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal juga diminta menghentikan pemakaian sementara.
Konsumen bisa tukar produk atau refund
Sebagai tindak lanjut, perusahaan menyediakan layanan penukaran produk dan pengembalian dana bagi konsumen terdampak melalui layanan customer care resmi.
Tak hanya itu, PT Rohto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan formula baru untuk kedua produk tersebut agar sesuai dengan ketentuan BPOM sebelum kembali dipasarkan.
“Produk dengan formula baru ini ditargetkan akan kembali tersedia pada semester II 2026,” tulis perusahaan.
Baca juga: BPOM Tarik 11 Kosmetik dengan Bahan Berbahaya, Ada Madam Gie dan Selsun
Ilustrasi sampo.
PT Rohto sebut varian lain tetap aman
Di sisi lain, PT Rohto menegaskan bahwa varian produk Selsun lainnya tetap aman digunakan.
Dalam unggahannya, perusahaan menampilkan hasil uji laboratorium terhadap sejumlah produk seperti Selsun Blue, Selsun Gold, Selsun Yellow Double Impact, dan Selsun Scalp Care.
Hasil pengujian tersebut menunjukkan kadar 1,4-dioksan pada produk masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan BPOM.
Baca juga: BPOM Temukan 41 Obat Herbal Mengandung BKO, Ini 10 Produk Ilegal Terlaris
Apa itu 1,4-Dioksan?
Dikutip dari US Food and Drug Administration (FDA), 1,4-dioksan merupakan senyawa kimia yang dapat muncul sebagai cemaran dalam produk kosmetik atau perawatan tubuh tertentu.
Zat ini biasanya terbentuk sebagai produk sampingan dalam proses pembuatan bahan pembersih dan busa.
Dalam jumlah tinggi dan paparan jangka panjang, 1,4-dioksan menjadi perhatian karena diduga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Karena itu, BPOM menetapkan batas aman kandungan zat tersebut dalam produk kosmetik yang beredar di Indonesia.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih teliti dalam memilih produk perawatan, termasuk rutin memeriksa izin edar dan informasi resmi dari BPOM.
Tag: #rohto #buka #suara #soal #produk #selsun #yang #ditarik #bpom #penjelasannya