Peran Eks Istri Reza Smash dalam Kasus Love Scamming Berskala Internasional
Fabiola Elizabeth Agnes [Instagram/@fabananash]
17:36
2 Juni 2026

Peran Eks Istri Reza Smash dalam Kasus Love Scamming Berskala Internasional

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan, Fabiola Elizabeth Agnes, mantan istri dari personel boyband Smash, Reza Anugrah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring (online) berskala internasional.

Tak main-main, wanita yang berprofesi sebagai model ini terlibat dalam jaringan love scamming berkedok investasi kripto yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Jaringan ini diduga telah meraup keuntungan fantastis hingga puluhan miliar rupiah.

Berikut ini, ulasan mengenai peran mantan istri Reza Smash dalam sindikat penipuan daring berskala internasional tersebut.

Fabiola Elizabeth (26) Bule Asal Jerman yang Terpikat Domba Garut (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki) Fabiola Elizabeth (26) Bule Asal Jerman yang Terpikat Domba Garut (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

1. Jadi Umpan Lewat Video Call

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Fabiola memiliki peran krusial sebagai pemikat atau model untuk meyakinkan para korban.

Jika tim marketing sindikat sudah mendapatkan target tapi korban masih ragu untuk berinvestasi, di sinilah Fabiola turun tangan.

Ia akan meyakinkan korban segera melakukan investasi yang ditawarkan.

2. Target Korban Luar Negeri dan Fasih Berkomunikasi

Fabiola dipilih oleh sindikat ini bukan tanpa alasan. Statusnya sebagai mantan artis dan model profesional membuatnya memiliki kemampuan komunikasi bisnis yang mumpuni.

Bahkan, sasaran dari penipuan ini bukanlah warga lokal, melainkan orang-orang dari mancanegara.

Fabiola bertugas membangun kedekatan personal sebelum akhirnya mengarahkan korban untuk mentransfer dana secara bertahap ke platform trading kripto palsu yang sudah dimanipulasi oleh tim IT sindikat tersebut.

Terhitung sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat ini telah mengincar sekitar 5.000 orang.

Dari jumlah tersebut, setidaknya 133 orang resmi menjadi korban investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp41,1 miliar.

Akibat perbuatannya, Fabiola Elizabeth Agnes kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Ia dan rekan sindikatnya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE terkait manipulasi data elektronik hingga pasal penipuan di KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 12 tahun penjara.

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #peran #istri #reza #smash #dalam #kasus #love #scamming #berskala #internasional

KOMENTAR