Kosmetik Tanpa Izin Edar Tak Bisa Dijamin Aman, Ini Kata BPOM
Minat masyarakat terhadap kosmetik impor yang viral di media sosial masih tinggi.
Namun di balik popularitas tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar dapat menimbulkan risiko karena keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan.
Peringatan itu disampaikan BPOM setelah menemukan jutaan produk kosmetik impor ilegal yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kosmetik yang beredar tanpa izin edar tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana produk yang memenuhi ketentuan.
"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," ujar Taruna Ikrar, seperti dikutip dari laman resmi BPOM, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Hati-hati Beli Kosmetik Online, BPOM Sita Lebih dari 2 Juta Produk Ilegal
Mengapa izin edar penting?
Izin edar merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan BPOM untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan yang berlaku.
Menurut BPOM, produk kosmetik yang masuk melalui jalur resmi harus memenuhi ketentuan tertentu sebelum dapat dipasarkan kepada masyarakat.
Sebaliknya, kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau masuk tanpa dokumen importasi yang lengkap tidak dapat dipastikan kualitas maupun keamanannya.
Karena itu, BPOM menegaskan pentingnya masyarakat memperhatikan status legalitas produk sebelum membeli, terutama untuk produk impor yang banyak dipromosikan secara daring.
Baca juga: BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya, Dosen UMY Ingatkan Risiko Gangguan Hati hingga Kanker
Kosmetik ilegal banyak dijual secara online
Ilustrasi kosmetik. BPOM mengingatkan bahwa kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya sehingga berpotensi merugikan kesehatan konsumen.
Dalam pengawasan yang dilakukan pada akhir Mei 2026, BPOM menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 956 item kosmetik impor tanpa izin edar dengan jumlah lebih dari dua juta produk.
Menurut Taruna, produk-produk tersebut dipasarkan melalui berbagai platform e-commerce sehingga berpotensi menjangkau konsumen di banyak daerah.
Temuan ini menjadi bagian dari pengawasan tematik BPOM tahun 2026 yang mengusung tema penguatan perlindungan masyarakat melalui pengawasan intensif kosmetik yang dijual secara online.
BPOM menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan hasil pemantauan yang dilakukan secara daring.
Baca juga: BPOM Siapkan Barcode 3D di Kemasan untuk Identifikasi Kosmetik Palsu
BPOM minta masyarakat lebih teliti
Seiring semakin mudahnya akses masyarakat terhadap produk kecantikan dari luar negeri, BPOM mengingatkan pentingnya menjadi konsumen yang lebih cermat.
Taruna mengatakan, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur hanya karena produk sedang viral atau banyak diperbincangkan di media sosial.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Selain itu, konsumen juga disarankan membeli produk dari sarana penjualan yang tepercaya.
Pengawasan akan terus diperketat
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk impor yang dijual secara online.
Taruna mengatakan pihaknya mendukung iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan.
"Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi," tegas Taruna.
Saat ini, seluruh produk yang ditemukan telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan.
Tag: #kosmetik #tanpa #izin #edar #bisa #dijamin #aman #kata #bpom