Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permohonan dari Keluarga
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga.
“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/3/2026).
Baca juga: KPK Lakukan Pengawasan Melekat Terhadap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Dalam keterangannya, Budi menjelaskan, permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026). Namun, tidak dijelaskan secara detail, alasan permohonan keluarga tersebut.
Adapun, permohonan ini dikabulkan dua hari setelahnya.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Budi.
Pengalihan penahanan ini dilakukan setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
KPK menyebut pengalihan ini hanya bersifat sementara.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegas Budi.
Baca juga: Gus Alex Bantah Ada Perintah dan Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Yaqut
Lebih lanjut, KPK tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut meski dia kini sudah berstatus tahanan rumah.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi
Yaqut tak terlihat di Rutan KPK
Keberadaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian di lingkungan rutan KPK. Hal itu muncul setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihat Yaqut.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan melalui istrinya, Silvia Harefa, bahwa Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Baca juga: Gus Alex Bantah Ada Perintah dan Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Yaqut
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu.
Lebih lanjut, Silvia juga diceritakan bahwa Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pagi ini.
“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” ungkap Silvia.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) tadi malam.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus
Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
Tag: #yaqut #jadi #tahanan #rumah #permohonan #dari #keluarga