BPJPH: Idul Fitri Jadi Momentum Perkuat Kesadaran Produk Halal di Masyarakat
— Momentum Hari Raya Idul Fitri merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam memilih produk halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengimbau masyarakat selalu memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas konsumsi saat Lebaran.
“Kalau ingin makan di restoran atau kafe, pastikan ada label halal. Kalau sudah berlabel halal, berarti produknya sudah melalui proses pemeriksaan, pengujian, dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika belum ada label halal, maka kehalalannya belum dapat dipastikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2026).
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia akan berlaku penuh mulai Oktober 2026.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Baca juga: BPJPH: Ramadhan-Idul Fitri Jadi Momentum Pengusaha Hadirkan Produk Halal Berkualitas
“Semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan yang beredar wajib bersertifikat halal, sedangkan untuk produk yang tidak halal, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Ini untuk melindungi masyarakat,” jelas Babe Haikal.
Dia menambahkan, Hari Raya Idul Fitri telah lama identik dengan tradisi kuliner, seperti ketupat dan hidangan khas lainnya.
Untuk itu, Babe Haikal mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga peran bersama. Masyarakat perlu sadar dan aktif memilih produk halal. Dengan begitu, kita bisa melindungi diri sekaligus memperkuat sistem jaminan produk halal nasional,” sambungnya.
Lebih lanjut, Babe Haikal menekankan, pemerintah terus mendorong kemudahan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Dia memaparkan, terdapat sejumlah skema untuk sertifikasi halal, misalnya self-declare, yang dapat memberikan kesempatan bagi pelaku UMK memperoleh sertifikat halal secara cepat dan terjangkau.
Baca juga: Idul Fitri, BPJPH Imbau Masyarakat Pilih Produk Bersertifikat Halal
“Untuk UMK, ada fasilitasi gratis dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis pada 2026. Kalau mandiri, biayanya juga sangat terjangkau, hanya Rp 230.000 saja,” tutur Babe Haikal.
Tag: #bpjph #idul #fitri #jadi #momentum #perkuat #kesadaran #produk #halal #masyarakat