Komisi III Akan Gelar RDPU Dugaan Pelecehan Juri Hafiz Quran SAM, Bukan Ustaz Solmed-Syam
- Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dugaan pelecehan seksual oleh juri lomba hafiz Al-Qur'an berinisial SAM pada 2 April 2026 mendatang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025.
Baca juga: Juri Hafiz Quran TV Swasta Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
"Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri," ujar Habiburokhman dalam keterangan videonya, Kamis (26/3/2026).
Ia berharap forum tersebut dapat mendorong percepatan proses hukum sekaligus menghadirkan keadilan bagi para korban.
Habiburokhman juga meluruskan spekulasi publik terkait identitas terduga pelaku. Ia menegaskan, SAM bukanlah Ustaz Solmed maupun Ustaz Syam yang sempat disebut-sebut di media sosial.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Wanita yang Hendak Bunuh Diri di Istana adalah ASN Daerah
"Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang juri Hafiz Quran berinisial SAM dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Benny Jehadu selaku kuasa hukum para korban mendatangi Bareskrim Polri untuk memantau perkembangan kasus yang sudah dilaporkan sejak Desember tahun lalu.
Baca juga: Dosen Unpam Laporkan Balik Penumpang KRL yang Menuduhnya Pelecehan
"Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya, lima orang. Lalu kalau untuk bicara terlapor tadi disampaikan bahwa inisialnya SAM," kata Benny saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026).
Menurut keterangan Benny, pihak terlapor merupakan seorang tokoh agama yang kerap tampil dalam program acara televisi religi Islam di TV Swasta. Benny mengatakan para korban mengalami masalah trauma yang mendalam.
"Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya," kata Benny.
Adapun kejadian pelecehan seksual tersebut diduga terjadi selama periode 2017-2025. Peristiwanya pun dilakukan di beberapa tempat dengan waktu yang berbeda-beda.
"Jadi pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, jadi bahwa si pelaku itu memang ada permohonan maaf ya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, akan tetapi di 2025 terjadi lagi," kata Wati Trisnawati menambahkan.
Tag: #komisi #akan #gelar #rdpu #dugaan #pelecehan #juri #hafiz #quran #bukan #ustaz #solmed #syam