Polemik Penahanan Yaqut, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
- Pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat (27/3/2026).
Laporan tersebut terkait polemik penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam laporannya, Aziz Yanuar mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam.
Baca juga: Keluarga Noel Ebenezer Ajukan Pengalihan Tahanan, KPK: Kewenangan di Hakim
“Laporan ini kita tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi tadi. Nah, perihalnya kita sampaikan terkait dengan uraian akibat peristiwa yang pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK,” kata Aziz di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Aziz mengatakan, pihaknya menyampaikan dokumen yang berisi beberapa hal yang dilanggar pimpinan KPK dan jajarannya. Di antaranya, nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparansi, dan etika pemerintahan.
Dia mengatakan, sangat jarang tersangka dalam kasus dugaan korupsi mendapatkan privilege atau keistimewaan menjadi tahanan rumah.
Baca juga: Keluarga Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Ajukan Pengalihan Tahanan
“Memang betul yang dikatakan ada di KUHAP, ada di peraturan perundangan, dan setiap warga tahanan atau binaan itu berhak untuk hal tersebut. Tetapi ini suatu anomali terkait dengan extrajudicial crime yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Aziz mengatakan, laporan di Dewas KPK biasanya akan ditindaklanjuti dalam 1-2 pekan.
Dia berharap sanksi yang diberikan Dewas akan memberikan efek jera terhadap pimpinan KPK dan jajarannya.
“Sanksi kita serahkan kepada Dewan Pengawas tentunya. Ada tindakan-tindakan yang menurut saya harus tegas terhadap mereka. Tentu mereka punya mekanisme tersendiri, kita enggak mau intervensi lebih lanjut, tapi ya kita harapkan sanksinya ini memberi efek jera,” ucap dia.
Sebelumnya, Kompas.com sempat menghubungi pihak Dewas KPK terkait pengalihan status penahanan Yaqut. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons.
Diketahui, Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan baru diumumkan KPK pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Baca juga: Jaksa dan Hakim Cecar Sopir Bobby Sultan Kemnaker soal Penyerahan Rp 3 Miliar untuk Noel Eks Wamen
Namun, hanya berselang beberapa hari, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut mengaku pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaannya.
Ia juga bersyukur sempat memanfaatkan momen tersebut untuk sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri.
“Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” kata Yaqut.
Dalam perkara ini, Yaqut dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Tag: #polemik #penahanan #yaqut #pengacara #noel #laporkan #pimpinan #dewas