Anggota DPR Dorong Pengawasan hingga Sanksi dari Implementasi PP Tunas
Ilustrasi media sosial. Penggunaan Instagram dan TikTok ternyata berkaitan dengan penurunan kesehatan mental, sementara WhatsApp justru menunjukkan dampak yang lebih positif, menurut studi global terbaru.(UNSPLASH/JULIAN CHRIS)
09:34
30 Maret 2026

Anggota DPR Dorong Pengawasan hingga Sanksi dari Implementasi PP Tunas

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mendorong adanya pengawasan sampai dengan penegakan sanksi dalam implementasi eraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Saya melihat PP Tunas itu mendesak diberlakukan. Namun, regulasi ini belum cukup kalau pengawasan, audit kepatuhan, dan penegakan sanksinya tidak berjalan tegas di lapangan," ujar Amelia dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, PP Tunas dikhawatirkan belum mampu melindungi anak dari ruang digital tanpa adanya pengawasan dan penegakan sanksi.

Baca juga: Lindungi Anak dari Adiksi, KemenPPPA Ikut Kawal Kebijakan PP Tunas

Oleh karena itu, PP Tunas yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam melindungi anak di ruang digital.

"Jadi, ini langkah penting, tetapi harus dipahami sebagai titik awal penataan, bukan garis akhir," ujar Amelia.

Ia memandang, pembatasan media sosial untuk anak harus dipandang sebagai bentuk kehati-hatian untuk melindungi generasi Indonesia.

"Ini jangan dibaca sekadar sebagai angka administratif, tetapi sebagai ambang kehati-hatian. Ini untuk melindungi anak dari interaksi berisiko, paparan konten berbahaya, ancaman data pribadi, dan adiksi digital," ujar Amelia.

Baca juga: PP Tunas Berlaku, Anggota DPR Minta Literasi Digital Masyarakat Juga Diperkuat

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya langkah konkret agar kebijakan dalam PP Tunas benar-benar efektif. Salah satunya melalui pengawasan berbasis audit kepatuhan yang transparan dan dapat diuji publik.

Selain itu, perlu diperjelasnya metode verifikasi usia, keterlibatan pihak ketiga, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengaduan dan sanksi dari aturan tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan PP Tunas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini ditetapkan sejak 6 Maret 2026 dan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.

Dalam tahap awal, sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook (Facebook), Instagram (Instagram), Threads, X (X), Bigo Live, dan Roblox diwajibkan memblokir akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Baca juga: Daftar Platform Digital yang Sudah dan Belum Ikuti Aturan PP Tunas, Ada Sanksi jika Tak Patuh

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya.

Tag:  #anggota #dorong #pengawasan #hingga #sanksi #dari #implementasi #tunas

KOMENTAR