Kejagung Buka Suara soal Kasus Amsal Sitepu: Bukan soal Skill
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
14:26
30 Maret 2026

Kejagung Buka Suara soal Kasus Amsal Sitepu: Bukan soal Skill

- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang didakwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menggelembungkan anggaran dalam pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya, CV Promiseland.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Amsal merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2023.

"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Amsal Sitepu Sebut Hakim Heran Dia Dipenjara karena Dibayar Rp 30 Juta Sesuai Proposal

Anang menambahkan, sejumlah pihak lain juga telah dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini, dan Amsal merupakan salah satu yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Dalam perkara tersebut, Amsal diduga memanipulasi rancangan anggaran biaya (RAB) untuk pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo.

Anang menjelaskan, salah satu bentuk manipulasi terjadi pada komponen sewa drone dalam RAB kegiatan tersebut.

"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ungkap Anang.

Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Komisi III: Kerja Kreatif Tak Bisa Secara Sepihak Dihargai Rp 0

Ia menambahkan, biaya untuk proses editing dan kebutuhan lain juga diduga digandakan dalam anggaran.

Menurut Anang, praktik manipulasi ini dilakukan Amsal bersama sejumlah vendor dengan memanfaatkan keterbatasan pemahaman kepala desa terkait penyusunan RAB.

"Ini kan ini dana desa, masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” ujar dia.

“Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full," lanjutnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung merespons permintaan Komisi III DPR RI agar Amsal dibebaskan dengan menegaskan penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPR.

Anang menyatakan pihaknya mempersilakan semua pihak menempuh mekanisme hukum yang tersedia dalam proses peradilan.

"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Anang.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," sambungnya.

Anang juga menyambut baik rencana rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dan Amsal sebagai bagian dari kontrol terhadap penegakan hukum.

Baca juga: Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa Pakai Brownies: Ikutin Saja Alurnya, Ada yang Terganggu

Kasus Amsal Sitepu

Diketahui, Amsal Sitepu adalah videografer asal Sumatera Utara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi, terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dia dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya, CV Promiseland.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Videografer Amsal Sitepu menangis saat mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR dari Sumatera Utara, Senin (30/3/2026). Dok. YouTube Parlemen TV Videografer Amsal Sitepu menangis saat mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR dari Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke 20 desa di Kabupaten Karo melalui CV Promiseland.

Dalam dokumen tersebut, biaya pembuatan video profil desa ditawarkan sebesar Rp 30 juta per desa.

Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan harga wajar untuk satu video profil desa sekitar Rp 24,1 juta.

Selisih nilai tersebut berasal dari sejumlah komponen biaya, seperti konsep kreatif, penggunaan peralatan, proses produksi, hingga pascaproduksi seperti editing dan dubbing.

Perbedaan perhitungan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dugaan penggelembungan anggaran dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu.

Tag:  #kejagung #buka #suara #soal #kasus #amsal #sitepu #bukan #soal #skill

KOMENTAR