Nadiem Kaget SPT Pajak Pribadinya Dibuka di Sidang Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026)()
15:30
30 Maret 2026

Nadiem Kaget SPT Pajak Pribadinya Dibuka di Sidang Chromebook

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku kaget dan bingung surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak miliknya dibuka dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Saya kaget bagaimana ada SPT pajak saya digunakan untuk membuktikan korupsi,” ujar Nadiem saat ditemui di jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

Nadiem mengatakan, SPT Pajak merupakan laporan yang sukarela dilakukan untuknya.

Namun, data-data itu justru dibuka di sidang seakan-akan ada manipulasi di dalamnya.

Baca juga: Kubu Nadiem Keberatan Ahli Pajak dari Dirjen Pajak Diperiksa di Sidang Chromebook

“Seluruh SPT pajak saya dipertontonkan di depan seluruh sidang, kejujuran saya melaporkan semuanya secara terbuka tanpa menyembunyikan apapun, sekarang digunakan untuk memanipulasi fakta dan untuk dibeberkan saja,” imbuh Nadiem.

Terlepas dari itu, Nadiem mengaku bersyukur setelah mendengarkan keterangan dari Ahli Pajak, Meidijati yang juga merupakan Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

“Alhamdulillah, terbuktilah karena dibeberkan seluruh SPT pajak saya bahwa tidak ada angka Rp 809 miliar sama sekali di dalam seluruh laporan SPT pajak saya,” kata Nadiem lagi.

Baca juga: Ahli Sebut Tak Ada Catatan Masuknya Rp 809 M di SPT Pajak Nadiem Makarim

Nadiem menegaskan, Rp 809 miliar merupakan transaksi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB, kini sudah berubah nama menjadi PT Gojek Tokopedia TBK) dengan PT Gojek Indonesia.

“Transaksi itu secara sepenuhnya dikembalikan kepada PT AKAB karena ada utang dari PT GI. Jadi, Rp 809 miliar itu secara utuh kembali ke PT AKAB,” kata Nadiem.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Baca juga: Sidang Chromebook, Nadiem Lapor ke Hakim Butuh Operasi Kelima

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Baca juga: Momen Nadiem Diceramahi Bekas Bawahannya di Sidang Chromebook...

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #kaget #pajak #pribadinya #dibuka #sidang #chromebook

KOMENTAR