Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Negara Harus Hadir Melindungi Ruang Kreatif
Direktur CV. Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Instagram Amsal Christy Sitepu)
09:46
31 Maret 2026

Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Negara Harus Hadir Melindungi Ruang Kreatif

- Anggota Komisi III DPR Abdullah khawatir jika kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja kreatif.

Diketahui, Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan atau mark-up anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya, CV Promiseland.

"Jangan sampai putusan ini menciptakan ketakutan di kalangan pekerja kreatif untuk berkarya bagi negara. Negara seharusnya hadir melindungi ruang kreatif, bukan malah mengancamnya dengan jeratan korupsi yang dipaksakan," ujar Abdullah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terhadap kasus Amsal Sitepu, dikutip dari siaran TVR Parlemen, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Menko Muhaimin Kritik Konsep Kreatif Amsal Sitepu Dihargai Rp 0: Jangan Bunuh Kreativitas!

Ia menilai, tuntutan 2 tahun penjara terhadap Amsal Sitepu dikhawatirkan menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif di Indonesia.

Aparat penegak hukum dinilainya gagal memahami karakteristik industri kreatif yang tidak bisa diukur dengan standar harga baku.

"Industri kreatif memiliki karakter berbeda. Ide, konsep, storytelling, hingga proses editing adalah hasil kerja intelektual yang tidak bisa dinilai nol rupiah. Sangat tidak tepat menyimpulkan terjadi penggelembungan tanpa mempertimbangkan kompleksitas karya tersebut,” ujar Abdullah.

Baca juga: Kejagung Hormati Komisi III DPR yang Bela Amsal Sitepu

Ia pun meminta majelis hakim untuk objektif dan menjunjung rasa keadilan dalam kasus Amsal Sitepu tersebut.

"Kriminalisasi ini menunjukkan adanya ketertinggalan pemahaman hukum terhadap perkembangan zaman. Kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas berdasarkan fakta objektif bahwa ini adalah karya seni, bukan penggelembungan biaya fiktif," ujar Abdullah.

Kasus Amsal Sitepu

Diketahui, Amsal Sitepu adalah videografer asal Sumatera Utara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi, terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dia dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya, CV Promiseland.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Baca juga: Amsal Sitepu Sebut Hakim Heran Dia Dipenjara karena Dibayar Rp 30 Juta Sesuai Proposal

Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke 20 desa di Kabupaten Karo melalui CV Promiseland.

Dalam dokumen tersebut, biaya pembuatan video profil desa ditawarkan sebesar Rp 30 juta per desa.

Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Komisi III: Kerja Kreatif Tak Bisa Secara Sepihak Dihargai Rp 0

Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan harga wajar untuk satu video profil desa sekitar Rp 24,1 juta.

Selisih nilai tersebut berasal dari sejumlah komponen biaya, seperti konsep kreatif, penggunaan peralatan, proses produksi, hingga pascaproduksi seperti editing dan dubbing.

Perbedaan perhitungan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dugaan penggelembungan anggaran dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu.

Tag:  #kasus #amsal #sitepu #anggota #negara #harus #hadir #melindungi #ruang #kreatif

KOMENTAR