RUU Perampasan Aset Diminta Atur Pengelolaan Harta yang Dirampas Negara
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2024).(KOMPAS.com/Rahel)
10:06
31 Maret 2026

RUU Perampasan Aset Diminta Atur Pengelolaan Harta yang Dirampas Negara

- Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mendorong pengaturan pengelolaan aset yang dirampas dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ia menilai penting aturan tersebut, agar pengelolaan aset rampasan memberikan manfaat untuk negara dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

"Yang terjadi selama ini apa? Ini yang tidak jelas. Sudah dirampas, tidak jelas penggunaannya. Oleh sebab itu, undang-undang perampasan aset ini dimaksudkan supaya ada tata kelola pengelolaan aset-aset yang dirampas untuk kepentingan negara ini," ujar Benny dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar untuk membahas RUU Perampasan Aset, dikutip dari siaran TVR Parlemen, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Akademisi Usul Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Hanya Jadi Opsi Terakhir

Ia melihat, saat ini terdapat kekeliruan yang memandang RUU Perampasan Aset sebagai instrumen aparat penegak hukum merampas aset masyarakat.

Tegasnya, RUU ini diharapkan hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait penanganan aset hasil tindak pidana.

"Ada kesan, undang-undang perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana, ataupun aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kalau ini pemahamannya, menurut saya kita misleading," ujar Benny.

Benny berharap, RUU Perampasan Aset dapat menghadirkan sistem pengelolaan aset terkait tindak pidana yang lebih transparan dan akuntabel.

"Ini yang menurut saya menjadi tujuan utama undang-undang perampasan aset supaya ada kejelasan dalam hal tata kelola aset-aset yang telah dinyatakan dirampas oleh hakim atau oleh pengadilan," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Salah Sasaran, Perlu Batasan Tegas

RUU Perampasan Aset Berisi 62 Pasal

Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU PErampasan Aset:

  • Bab 1 Ketentuan Umum,
  • Bab 2 Ruang Lingkup,
  • Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,
  • Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,
  • Bab 5 Pengelolaan Aset,
  • Bab 6 Kerja Sama Internasional,
  • Bab 7 Pendanaan, dan
  • Bab 8 Ketentuan Penutup.

Baca juga: RUU Perampasan Aset: Antara Janji dan Bayang-bayang Kepentingan

Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.

Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.

Baca juga: DPR Gelar Partisipasi Publik Usai Rampungkan Penyusunan Draf RUU Perampasan Aset

Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.

Tag:  #perampasan #aset #diminta #atur #pengelolaan #harta #yang #dirampas #negara

KOMENTAR