Leonardi Bantah Kerugian Negara Rp 306 Miliar di Pengadaan Satelit Kemhan
Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan satelit Kementerian Pertahanan di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (31/3/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
15:42
31 Maret 2026

Leonardi Bantah Kerugian Negara Rp 306 Miliar di Pengadaan Satelit Kemhan

JAKARTA, KOMPAS.COM- Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Purn) Leonardi, membantah adanya kerugian negara dari proyek pengadaan user terminal satelit.

“Sampai sekarang negara belum bayar, enggak bayar apa-apa. Enggak ada uang yang hilang. Enggak ada yang bayar, enggak ada yang terima,” kata Leonardi di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dia membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan user terminal satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012–2021 itu.

Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian negara sekitar Rp 306 miliar tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena dana tersebut belum pernah disetorkan kepada PT Navayo International.

Baca juga: Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan

Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Leonardi juga menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dirinya tidak mengetahui adanya penerimaan hasil pekerjaan berupa Certificate of Performance (CoP) dari Navayo.

Menurutnya, proses penerimaan tersebut tidak melibatkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.

“Proses penerimaan hasil pelaksanaan oleh Navayo melalui CoP itu tidak diketahui saya sebagai PPK dan itu tidak dilaksanakan oleh pihak yang berwenang, yakni Panitia Penerima Hasil Pekerjaan,” ujarnya.

Baca juga: Laksda (Purn) Leonardi soal Kasus Satelit Kemhan: Saya Tidak Korupsi!

Selain itu, Leonardi mengungkapkan bahwa Tribunal Paris pada Desember 2025 telah membatalkan gugatan sita jaminan yang diajukan Navayo terhadap aset diplomatik Indonesia di luar negeri.

“Sesuai putusan Tribunal Paris, hak untuk menyita aset Indonesia di luar negeri dibatalkan. Jadi tidak ada hak untuk melakukan penyitaan, sehingga tidak akan ada kerugian negara yang konkret,” katanya.

Mengaku tak terima duit

Leonardi juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang terkait proyek tersebut. Ia mengaku proses hukum yang dijalaninya juga berlangsung cukup lama.

“Saya tidak menerima uang apa pun dari permasalahan ini. Saya juga ditunda-tunda untuk diadili sampai lebih dari sembilan bulan, padahal dalam kasus lain tidak seperti ini,” ujar dia.

Tiga tersangka kasus korupsi satelit Kemhan

Leonardi ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016.

Tersangka lain adalah Thomas Anthony Van Der Hayden seorang warga negara Amerika Serikat sekaligus mantan tenaga ahli Kemhan bidang satelit.

Ada pula Gabur Kuti, CEO Navayo International AG dari Hungaria yang jadi tersangka.

Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Hayden.

Baca juga: Tersangka Kasus Satelit Kemhan: Saya Laksanakan Perintah Atasan!

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan jo Pasal 64 KUHP.

Secara subsider, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan jo Pasal 64 KUHP. Atau, lebih subsider lagi, para tersangka dikenai Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan jo Pasal 64 KUHP.

Tag:  #leonardi #bantah #kerugian #negara #miliar #pengadaan #satelit #kemhan

KOMENTAR