Dirut PT OTM Cerita Masih Diminta Teken Dokumen meski Sudah Ditahan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).()
18:10
31 Maret 2026

Dirut PT OTM Cerita Masih Diminta Teken Dokumen meski Sudah Ditahan

- Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo, mengaku masih diminta menandatangani dokumen operasional PT OTM meski sudah ditahan di rutan hingga divonis bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Pada saat saya ditahan di rutan, (jaksa) membawa sekian berkas dokumen yang harus saya tanda tangan. Ini mohon agar dicatat. Yang saya tanda tangani itu kegiatan operasional,” ujar Gading dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Gading berbicara ketika diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara terdakwa Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dan Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Nyatakan Irawan Prakoso Beri Keterangan Palsu di Sidang Minyak Mentah

Gading mengatakan, dokumen yang ditandatanganinya mengatur soal operasional PT OTM. Mulai dari pembayaran gaji karyawan, pembayaran ke pihak ketiga, hingga biaya bulanan perusahaan.

“Itu saya harus melakukan tanda tangan, karena saya masih direksi aktif,” kata Gading.

Saat ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025, Gading dititipkan Kejaksaan Agung untuk ditahan di Rutan KPK.

Ketika Gading dimintai tanda tangan, dia awalnya menolak.

Alasannya, kejaksaan menuduhnya melakukan tindak pidana terkait PT OTM.

Gading mengaku khawatir jika menandatangani dokumen itu, permasalahan kasusnya akan menjadi lebih rumit.

Tapi, jaksa meyakinkan Gading untuk tetap menandatangani dokumen yang dibawa.

“Saat itu dijelaskan, (kata jaksa) posisi anda ini tersangka, belum tentu salah, belum tentu benar. Saya akomodir,” katanya.

Baca juga: Riza Chalid Jadi Personal Guarantee Pinjaman Bank PT OTM

Sembari proses hukum bergulir, dokumen operasional ini terus berdatangan ke rutan dan masih harus ditandatangani Gading.

Ketika kasus minyak mentah ini masuk ke persidangan, Gading sempat menolak untuk menandatangani dokumen operasional PT OTM.

Tapi, jaksa kembali meyakinkannya.

“Semua dokumen saya tanda tangani untuk operasional saya. Karena gaji harus dibayar, semua biaya kegiatan operasi yang dilakukan di lapangan itu harus dibayar. Karena ada 300.000 kilo liter minyak Pertamina, BBM Pertamina setiap bulannya yang masuk ke terminal saya,” jelas Gading.

Dokumen-dokumen itu terus berdatangan bahkan setelah Gading sudah divonis bersalah pada 27 Februari 2026.

“Minggu lalu sebelum lebaran, saya sudah menjadi terdakwa dan saya sudah divonis bersalah oleh Majelis. Datang lagi para Jaksa untuk meminta saya tanda tangan lagi. Ini saya bawa sebagai bukti,” kata Gading.

Dia menolak permintaan jaksa ini karena telah divonis bersalah dan dikatakan merugikan keuangan negara Rp 2,9 triliun.

Jaksa sempat berusaha meyakinkan Gading. Pasalnya, proses hukum masih ada banding dan selanjutnya. Tapi, Gading menolak untuk menandatangani dokumen tersebut.

“Karena saya dituntut bersalah itu karena saya melakukan penandatanganan. Jadi, saya mau diyakinkan apabila saya melakukan penandatanganan ini, saya tidak akan mengalami masalah di kemudian hari,” tegas Gading lagi.

Respons Kejagung

Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso membenarkan Gadung masih diminta menandatangani dokumen operasional PT OTM meski sudah ditahan.

“Iya kabarnya (Gading) masih jadi Dirut. Diminta tanda tangan terkait kewajiban-kewajiban pemeliharaan terminal BBM karena masih menjadi Dirut PT OTM,” ujar Riono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa sore.

Riono mengatakan, penandatanganan ini bisa dilakukan karena terkadang dengan bidang perdata. Sementara, Gading disebut melakukan tindak pidana karena perannya dalam proses pengadaan sewa terminal BBM.

“Sepanjang mengenai hubungan keperdataan, yang bersangkutan masih bisa melakukan. Yang bersangkutan didakwa dan diadili karena perannya dalam pengadaan sewa terminal BBM, bukan karena pengangkatannya sebagai Dirut,” jelas Riono.

Baca juga: Staf Kerry Adrianto Ungkap Blending BBM Terjadi di PT OTM Tahun 2020-2022

Dakwaan Alfian dan Hanung

Kasus yang menjerat Alfian Nasution dan Hanung Budya Yukyanta masih satu rangkaian dengan berkas perkara sebelumnya, yaitu dari kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk.

Proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Muhamad Kerry Adrianto Riza telah dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Para terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.

Tag:  #dirut #cerita #masih #diminta #teken #dokumen #meski #sudah #ditahan

KOMENTAR