Danpuspom TNI Surati Ketua LPSK agar Bisa Periksa Andrie Yunus
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
23:02
31 Maret 2026

Danpuspom TNI Surati Ketua LPSK agar Bisa Periksa Andrie Yunus

 

- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengirimkan surat kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi untuk meminta pemeriksaan terhadap aktivis Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota BAIS TNI.

Sebab pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK bahwa Andrie Yunus di bawah perlindungan LPSK.

“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam siaran pers, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Tahanan Maximum Security

Aulia menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

Dalam kesempatan ini, Mabes TNI juga merilis rentetan perkembangan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Aulia mengatakan, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujar Aulia.

Baca juga: Luka Bakar Andrie Yunus Membaik Usai Jalani Cangkok Kulit

Satu hari setelah penetapan tersangka empat pelaku, Aulia menyebut penyidik Puspom TNI telah berupaya mengonfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus.

“Namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” tegas dia.

Empat tersangka berasal dari TNI AL dan AU

Empat prajurit BAIS TNI diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.

Mereka berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU). Sebanyak dua dari empat tersangka merupakan eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Namun, dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Kendati demikian, Puspom TNI belum mengungkapkan peran secara detail, motif, hingga kronologi lengkap penyerangan tersebut.

Puspom TNI memastikan bahwa mereka menyelidiki dalang di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Terkini, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo mundur dari jabatannya usai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Tag:  #danpuspom #surati #ketua #lpsk #agar #bisa #periksa #andrie #yunus

KOMENTAR