Auditor BPKP: Harga Wajar Chromebook Rp 3,67 Juta per Unit
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo mengatakan, harga wajar untuk satu unit laptop berbasis Chromebook adalah Rp 3,67 juta.
Hal ini Dedy sampaikan ketika dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ia menjelaskan, seyogianya, harga wajar untuk masing-masing merek laptop berbeda, tetapi, BPKP mengambil rata-rata untuk menentukan sebuah harga wajar.
“Itu kami rata-rata, itu ketemu di angka Rp 3,67 (juta),” ujar Dedy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: BPKP: Kerugian Negara Kasus Chromebook Nyata dan Pasti
Dedy mengatakan, harga sudah ditambahkan dengan margin atau keuntungan bagi pihak penyedia maksimal 15 persen.
Adapun, perhitungan harga wajar ini menggunakan metode rekalkulasi di mana BPKP menghitung kembali komponen-komponen dari laptop Chromebook.
Ada empat komponen yang diperhitungkan untuk membentuk biaya wajar, yaitu harga bahan baku, upah tenaga kerja, biaya-biaya umum atau indirect cost, dan margin keuntungan dari pemilik barang alias produsen.
“Jadi, di dalam perhitungan harga wajar, kami sudah mengakomodir margin yang wajar, baik di tingkat prinsipal, distributor, maupun penyedia atau reseller,” kata Dedy.
Dalam melakukan perhitungan ini, BPKP juga telah meminta keterangan langsung dengan pihak prinsipal, minimal ada 12 yang sudah dimintai keterangan.
“Kami berikan satu format untuk mereka mengisi berapa cost kamu berapa struktur biaya kamu seperti apa, termasuk harga jual ke distributor berapa. Tentu, di dalam harga jual yang mereka (ke reseller) sampaikan itu sudah termasuk margin keuntungan mereka,” imbuh dia.
Lalu, data yang diberikan dianalisis atau dibandingkan dengan dokumen impor dan invoice penjualan kepada distributor.
Selain itu, BPKP juga meminta keterangan dari lima distributor untuk memberikan data yang sama.
Margin para distributor ini berbeda-beda, berkisar antara 2-7 persen.
Kasus korupsi Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga: Nadiem Sebut Hitungan BPKP soal Harga Laptop Chromebook Janggal dan Asumtif
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Baca juga: Sidang Chromebook, Deputi LKPP Singgung Pejabat Pantas Kena OTT
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.