Catatan untuk WFH ASN: Dari Libur Panjang hingga Evaluasi Berkala
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, mulai Rabu (1/4/2026).
Kebijakan WFH satu hari sepekan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mewajibkan setiap instansi melakukan evaluasi berkala selama penerapan kerja WFH setiap Jumat.
Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat Berlaku, Sosiolog Ingatkan Risiko Produktivitas dan Ekonomi
"Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik," ujar Rini dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, dikutip Kamis (2/4/2026).
Namun, sejumlah pihak menilai bahwa transisi budaya kerja WFH ASN setiap Jumat ini justru memicu long weekend yang dikhawatirkan dapat mengurangi produktivitas ASN sehingga berdampak pada terganggunya pelayanan ke publik.
Libur panjang
Anggota Komisi II DPR Ujang Bey memperingatkan agar kebijakan bekerja WFH Jumat justru dimanfaatkan para ASN untuk keluar rumah untuk berlibur panjang.
"Memang kemarin ada beberapa kekhawatiran dari teman-teman di Komisi II, jangan sampai kebijakan WFH akhir pekan itu dianggap sebagai libur panjang, dan digunakan sebagai ajang berlibur dengan keluarga maupun nongkrong bersama teman-teman," ujar Ujang kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: WFH 1 Hari per Minggu Berlaku, Siapa Saja yang Tidak Bisa?
Menurut Ujang, pemerintah perlu mengantisipasi kekhawatiran para anggota DPR jika ada ASN yang melanggar, harus memberikan sanksi yang tegas dan terukur.
"Karena sebagus apa pun kebijakan jika tidak diindahkan dan tidak ada sanksi bagi yang melanggarnya, saya kira percuma, hanya menjadi bahan cibiran masyarakat," jelasnya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin juga mengutarakan kekhawatiran yang sama dengan Ujang perihal long weekend.
"Meski dalam pandangan kami, pilihan hari ini tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend, tapi pemerintah memiliki kewenangan diskresi dalam penentuan WFH sebagai manifestasi dari penyelenggaraan pemerintahan," ujar Khozin kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Evaluasi berkala
Oleh karena itu, Khozin meminta agar penerapan WFH ASN tiap Jumat ini dilakukan evaluasi secara berkala, dan diawasi secara konsisten oleh kementerian, lembaga, serta pemda.
Dia mendorong pemerintah memastikan bahwa penerapan WFH pada hari Jumat mesti memenuhi target penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan tetap menjaga produktivitas ASN.
"Koordinasi lintas kementerian dan lembaga mesti dilakukan. Sekali lagi, momentum ini mesti dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," imbuh Khozin.
Baca juga: Ironi WFH ASN: Kritik Jusuf Kalla dan Miskalkulasi Efisiensi BBM
Pengingat evaluasi berkala juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah.
Trubus mengingatkan pengawasan dibutuhkan agar para ASN tak memanfaatkan kebijakan tersebut untuk berlibur di akhir pekan.
"Adanya WFH di hari Jumat ini keberuntungan karena ada tambahan libur dan mereka secara leluasa bisa berpergian di luar pekerjaan. Ini tentu pemerintah perlu memikirkan bagaimana agar istilah pengawasan secara ketat dan bagaimana juga beban kerja tetap diberikan," kata Trubus dalam diskusi bertajuk “Gerakan Transformasi Budaya Kerja Baru Berbasis Keberlanjutan”, di Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Trubus mengatakan, pengawasan ini perlu dilakukan oleh pimpinan dan kepala unit-unit kerja sehingga kebijakan WFH sesuai dengan tujuannya yaitu penghematan energi.
Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat Dinilai Butuh Pengawasan Ketat Seluruh Unit Kerja
"Dan inilah tugas daripada pimpinan, kepala unit-unit kerja itu harus bekerja secara ketat agar mengawasi anak buahnya bisa bekerja secara optimal," ujarnya.
Trubus menambahkan, pemerintah juga harus memerhatikan para ASN yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) agar pelayanan publik tidak terganggu selama penerapan WFH.
Sanksi pemecatan
Merespons kekhawatiran tersebut, sejumlah menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah sudah mewanti-wanti akan ada sanksi bagi ASN yang nakal.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan, ASN dapat dipecat bila melanggar kebijakan WFH satu hari dalam sepekan.
"Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Mensos: ASN yang Liburan Saat WFH Jumat Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat
Ia menegaskan apabila ASN Kemensos tepergok liburan ketika WFH, ia akan memberikan sejumlah sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebab, Kemensos dapat melakukan pemantauan secara berkala bagaimana kerja bawahannya selama kebijakan WFH melalui aplikasi absensi.
Lewat aplikasi tersebut ia yakin karyawan yang melakukan pekerjaan dari kafe atau tempat selain di rumah, akan tertangkap basah.
"Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan," ucap dia.
Baca juga: Anggota DPR Minta Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat Dievaluasi Berkala
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak merespons panggilan lebih dari lima menit saat WFH.
"Pertama diberikan teguran lisan, kemudian kalau masih bandel nanti ada peringatan 1, 2, dan seterusnya ya. Adalah mekanisme kalau ASN mah. Insyaallah," ungkap Dedie.
Sementara di Kalimantan Timur, ASN yang tidak mengisi absensi, akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1 persen per hari.
ASN wajib melakukan absensi melalui Sistem Aplikasi Online (SAO) sesuai jam kerja yang telah ditentukan.
Apabila tidak, sanksi langsung diberlakukan.
"Lewat dari itu tetap kena sanksi 1 persen per hari," kata Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim, Iwan Setiawan, Rabu (1/4/2026).
Tag: #catatan #untuk #dari #libur #panjang #hingga #evaluasi #berkala