Sidang Korupsi Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berlanjut, Enam Saksi Dihadirkan JPU
Saksi memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
11:54
6 April 2026

Sidang Korupsi Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berlanjut, Enam Saksi Dihadirkan JPU

- Sidang eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 kembali digelar.

Agenda sidang perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Silakan JPU menghadirkan para saksi,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Baca juga: Noel Ebenezer Ajukan Diri Menjadi Tahanan Rumah ke KPK

Adapun para terdakwa yakni Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Selain Noel, para terdakwa tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Penuntutan terhadap para terdakwa dilakukan dalam berkas perkara terpisah.

Terdakwa lainnya yakni Miki Mahfud dan Termurila selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri Indonesia.

Baca juga: Keluarga Noel Ebenezer Ajukan Pengalihan Tahanan, KPK: Kewenangan di Hakim

Penuntutan terhadap keduanya juga dilakukan dalam berkas perkara terpisah.

“Saudara Immanuel sehat? Bisa dilanjutkan persidangan hari ini? Untuk permohonan izin berobat saudara masih dalam proses administrasi. Nanti akan majelis jelaskan setelah persidangan selesai,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan kondisi kesehatan para terdakwa memungkinkan sidang dilanjutkan dengan menghadirkan enam saksi dari JPU.

“Para terdakwa agar mendengarkan dengan baik keterangan para saksi. Hak-hak Saudara akan tetap diberikan,” ujar majelis hakim.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan kawan-kawan didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Baca juga: Noel Ebenezer Klaim Tak Satu pun Saksi Kaitkan Dirinya dengan Pemerasan K3

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Baca juga: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #sidang #korupsi #wamenaker #noel #ebenezer #berlanjut #enam #saksi #dihadirkan

KOMENTAR