Pakar Usul Bentuk Lembaga Pengelola Aset Rampasan Langsung di Bawah Presiden
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga yang akan mengelola aset rampasan menyusul dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Lembaga ini perlu berada langsung di bawah Presiden RI agar jauh lebih kuat.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Diminta Atur Pengelolaan Harta yang Dirampas Negara
Pengurusan aset rampasan dan kekayaan negara masih berfokus di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Usulan ini disampaikannya kepada Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
"Memang saya mengusulkan akan lebih baik kalau lembaga itu berada di bawah Presiden. Di samping untuk menunjukkan bahwa lembaga ini adalah lembaga yang penting dalam pemerintahan saat ini, juga untuk menunjukkan bahwa ada penguatan dari aspek kelembagaan, kewenangan, dan dasar hukum. Sehingga fungsinya akan jauh lebih kuat," kata Oce dalam RDPU, Senin.
Baca juga: Akademisi Usul Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Hanya Jadi Opsi Terakhir
Ia menuturkan, lembaga yang kuat harus ada karena aset-aset yang dirampas setelah RUU disahkan berpotensi jauh lebih tinggi.
Seturut data yang dipaparkannya, saat ini saja Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu merampas sekitar Rp 800 triliun aset dari tindak pidana.
Aset tersebut dalam bentuk lahan/tanah, bangunan, saham, konsesi, hingga pertambangan.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mampu mengembalikan aset rampasan kepada negara senilai Rp 2,5 triliun dalam kurun waktu 2020-2024.
Sama seperti Kejagung, aset yang berhasil dirampas dari tindak pidana korupsi meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya.
"Ketika Undang-Undang ini dibentuk ke depan, maka tentu ada harapan upaya untuk me-recovery aset atau mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, ini nampaknya akan lebih kuat ketika ada undang-undang baru, maka tentu secara logika penalaran yang wajar, tentu aset yang akan dikelola itu, aset rampasan yang akan dikelola itu akan lebih besar," ucap dia.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Salah Sasaran, Perlu Batasan Tegas
Oleh karenanya ia berpandangan, pengesahan RUU menjadi UU berkonsekuensi pada kapasitas lembaga yang lebih besar dan lebih kuat.
Lembaga ini kata dia, memiliki kewenangan pengelolaan yang besar dari hulu hingga hilir, meliputi penyimpanan aset, pemeliharaan, hingga pemanfaatan.
"Mungkin secara kewenangan akan lebih kuat. Kemudian secara struktur kelembagaan, kedudukan perlu lebih kuat. Kemudian mungkin dasar hukumnya otomatis lebih kuat karena dia diatur di Undang-Undang Perampasan Aset," tutur Oce.
Baca juga: RUU Perampasan Aset: Antara Janji dan Bayang-bayang Kepentingan
Lebih lanjut Oce mengusulkan, RUU Perampasan Aset juga mengatur tata cara pengelolaan.
Ia mewanti-wanti, jangan sampai nilai ekonomi aset rampasan turun dari tahun ke tahun, rusak, atau justru menjadi tidak berarti sama sekali.
"Maka perlu dipikirkan juga model pengelolaan yang baik, termasuk dalam hal kalau memang ada pihak ketiga yang terbukti memiliki itikad baik dan itu harus dikembalikan aset itu kepada mereka," jelasnya.
"Jadi RUU ini harapannya menurut saya, tidak hanya mengatur soal penegakan hukumnya, tapi juga bagaimana aset ini dikelola sehingga aset itu memberikan nilai tambah kepada negara, kepada perekonomian mungkin ya, kepada, kepada publik secara lebih umum," ujar dia.
Tag: #pakar #usul #bentuk #lembaga #pengelola #aset #rampasan #langsung #bawah #presiden