Ahli IT Tak Temukan Kajian untuk Justifikasi Pengadaan CDM di Era Nadiem Makarim
- Ahli Teknologi Informasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Mujiono Sadikin mengaku tidak menemukan kajian yang menjustifikasi pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Hal ini Mujiono sampaikan ketika dimintai pendapatnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Nadiem, dkk.
“Dari dokumen tiga dokumen awal itu saya tidak menemukan adanya sudah adanya kajian atau justifikasi sehingga dibutuhkan CDM,” ujar Mujiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Nadiem Bantah Narasi JPU, Tegaskan CDM Berguna Bagi Program Siswa di Sekolah
Saat kasus ini di tahap penyidikan, Mujiono diminta untuk membedah tiga dokumen terkait dengan pengadaan Chromebook.
Dokumen pertama berjudul, “Kajian Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi SD SMP Tahun Anggaran 2020”. Dokumen ini merupakan kajian awal.
Lalu, dokumen kedua, “Review Hasil Kajian Teknis Analisis Kebutuhan TIK SD dan SMP Tahun Anggaran 2020” yang merupakan kajian akhir.
Adapun, dokumen ketiga merupakan “Pengadaan TIK untuk Asesmen dan Pembelajaran Tim PAUDasmen dan Tim Asesmen dan Tim Wartek” yang berbentuk bahan presentasi.
Baca juga: Sidang Nadiem, Ahli Nilai Hasil Kajian Sudah Arahkan Pengadaan Chromebook
Mujiono mengatakan, tiga dokumen yang didapatnya dari JPU ini hanya membahas pengadaan Chromebook, tidak menyinggung CDM.
Selain tiga dokumen ini, Mujiono sempat mencari referensi soal CDM.
“Kemudian juga dokumen-dokumen sekunder seperti saya cari peraturan pemerintah (PP) mengenai peraturan mengenai kementerian terus kemudian mengenai pengadaan dan lain-lain itu sumber sekunder,” kata Mujiono.
Tapi, hasilnya nihil.
Baca juga: Nadiem Akan Kembali Hadapi Sidang Chromebook, JPU Jadwalkan Pemeriksaan Ahli
Menurutnya, justifikasi ini dibutuhkan mengingat pengadaan CDM merupakan proyek besar.
“Berdasarkan best practice tata kelola IT, ini (tidak ada justifikasi) satu, pasti menyalahi best practice, kalau menurut saya. Karena, proyeknya besar gitu, karena volumenya banyak, karena usernya banyak jadi adalah hal yang mutlak adanya justifikasi itu,” imbuhnya.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Baca juga: Nadiem Sebut Ada Jaksa Awasi Pengadaan Chromebook
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #ahli #temukan #kajian #untuk #justifikasi #pengadaan #nadiem #makarim