Inkonstitusional Menjatuhkan Presiden di Luar Konstitusi
POLEMIK mengenai wacana “menjatuhkan Presiden di luar pemilu” yang mencuat dalam ruang publik beberapa waktu terakhir, menimbulkan kegelisahan tersendiri dalam lanskap ketatanegaraan kita.
Pernyataan yang beredar, meskipun telah diklarifikasi sebagai ekspresi politik, tetap menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah dalam sistem konstitusi Indonesia terdapat ruang untuk mengakhiri kekuasaan presiden di luar mekanisme yang telah ditentukan?
Di tengah polemik tersebut, pernyataan dari pihak Istana yang menilai wacana itu tidak tepat dan berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi patut dibaca dalam kerangka yang lebih luas, yakni sebagai upaya menjaga konsistensi antara sumber legitimasi kekuasaan dan cara mengakhirinya.
Presiden memperoleh mandat melalui pemilihan umum yang sah. Oleh karena itu, secara prinsipil, mandat tersebut tidak dapat diakhiri oleh tekanan politik yang bekerja di luar kerangka konstitusi.
Dalam sistem presidensial, mandat presiden adalah mandat elektoral yang bersifat tetap (fixed term), sebagaimana lazim dianut dalam teori presidensialisme modern.
Baca juga: Pembersihan Kementerian Keuangan Setengah Hati Ala Purbaya
Dengan demikian, perubahan atau pengakhiran mandat tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan secara limitatif oleh konstitusi, bukan melalui konstruksi politik yang berkembang di luar sistem.
Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas telah mengatur syarat dan mekanisme pemberhentian presiden.
Pasal 7A menentukan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.
Ketentuan ini bersifat limitatif, sehingga tidak membuka ruang bagi alasan-alasan di luar yang telah dirumuskan.
Selanjutnya, Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian tersebut melalui mekanisme berlapis: dimulai dari pendapat DPR, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan diakhiri dengan keputusan oleh MPR.
Konstruksi ini menunjukkan bahwa pemberhentian presiden bukanlah tindakan politik semata, melainkan proses hukum tata negara yang ketat dan terukur.
Dalam perspektif hukum tata negara, apabila konstitusi telah menentukan alasan dan prosedur secara limitatif, maka di luar itu tidak terdapat jalan lain yang sah.
Oleh karena itu, setiap wacana yang mendorong pengakhiran kekuasaan presiden di luar mekanisme tersebut dapat dinilai tidak memiliki dasar konstitusional.
Indonesia secara tegas menganut sistem presidensial, bukan parlementer. Perbedaan ini penting ditegaskan karena sering kali terjadi kekeliruan dalam memahami cara kerja kedua sistem tersebut.
Dalam sistem parlementer, pemerintahan dapat jatuh karena kehilangan dukungan politik di parlemen. Sebaliknya, dalam sistem presidensial, presiden tidak dapat diberhentikan hanya karena ketidakpuasan politik.
Sebagaimana dikemukakan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam berbagai pandangan ketatanegaraan, desain presidensial Indonesia pasca-perubahan UUD 1945 menempatkan presiden sebagai pemegang mandat langsung dari rakyat.
Konsekuensinya, stabilitas masa jabatan menjadi bagian inheren dari sistem tersebut.
Baca juga: Reformasi Kejaksaan dan Panggung Sidang yang Kehilangan Martabat
Dengan demikian, mengembangkan wacana untuk menjatuhkan presiden di luar konstitusi sama saja dengan mengaburkan perbedaan mendasar antara sistem presidensial dan parlementer.
Lebih jauh, hal itu berpotensi merusak bangunan konstitusi yang telah dirancang untuk menciptakan stabilitas pemerintahan.
Ruang Kritik
Demokrasi tidak dapat dipisahkan dari kritik. Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari mekanisme kontrol publik yang harus dijaga. Namun, penting untuk menegaskan bahwa kritik memiliki batas konstitusionalnya sendiri.
Kritik yang ditujukan untuk memperbaiki kebijakan merupakan bagian dari akuntabilitas demokratis.
Namun, ketika kritik berubah menjadi ajakan untuk mengakhiri kekuasaan presiden melalui cara-cara yang tidak dikenal oleh konstitusi, maka ia telah bergeser dari ruang koreksi menuju ruang delegitimasi.
Dalam negara hukum, kebebasan berpendapat tidak dapat digunakan untuk membenarkan gagasan yang bertentangan dengan desain konstitusi.
Bila terdapat ketidakpuasan terhadap sistem, maka jalan yang tersedia adalah melalui perubahan konstitusi atau melalui mekanisme elektoral, bukan melalui tekanan di luar kerangka hukum.
Wacana menjatuhkan presiden di luar konstitusi tidak dapat dipandang sebagai sekadar ekspresi politik biasa. Ia mengandung implikasi sistemik yang serius terhadap keberlangsungan demokrasi.
Pertama, wacana tersebut menggerus kepastian masa jabatan presiden yang menjadi ciri utama sistem presidensial.
Baca juga: Dilema Subsidi BBM: Visi Jusuf Kalla Vs Perisai Purbaya
Kedua, ia berpotensi memindahkan arena penyelesaian sengketa politik dari forum konstitusional ke arena tekanan publik yang tidak terukur.
Ketiga, ia melemahkan penghormatan terhadap hasil pemilu sebagai sumber legitimasi kekuasaan.
Dalam jangka panjang, normalisasi wacana semacam ini dapat mendorong lahirnya praktik politik yang mengabaikan prosedur dan lebih mengandalkan mobilisasi tekanan. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menempatkan hukum sebagai panglima.
Jalan Konstitusi
Pada akhirnya, konstitusi telah menyediakan jalan yang jelas dan tegas. Presiden hanya dapat diganti melalui pemilihan umum atau diberhentikan melalui mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Oleh karena itu, sikap yang tepat dalam menghadapi perbedaan politik bukanlah dengan mendorong pengakhiran kekuasaan di luar konstitusi, melainkan dengan memperkuat mekanisme demokrasi yang tersedia: kritik yang konstruktif, pengawasan efektif, serta partisipasi aktif dalam proses elektoral.
Pernyataan Istana yang menilai wacana tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dan berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi, dalam konteks ini, justru sejalan dengan prinsip dasar negara hukum.
Yang dijaga bukanlah kepentingan kekuasaan semata, melainkan integritas sistem konstitusi itu sendiri.
Menjatuhkan presiden di luar konstitusi bukanlah jalan demokrasi, melainkan penyimpangan dari prinsip-prinsip yang menopang demokrasi itu sendiri.
Dan ketika konstitusi diabaikan, yang terancam bukan hanya kekuasaan yang sedang berjalan, tetapi juga masa depan negara hukum yang kita bangun bersama.
Tag: #inkonstitusional #menjatuhkan #presiden #luar #konstitusi